SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online telah selesai dan berjalan lancar, namun masih saja keluh kesah warga Samarinda dalam mendaftarkan anaknya baik di tingkat SMA, dan SMK sederajat.
Tentunya pihak Dinas Pendidikan baik Kabupaten Kota maupun Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan penerimaan peserta didik baru di Kaltim sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI nomor 1 tahun 2021, serta surat edaran terkait juklak dan juknis PPDB online.
Pada saat di temui Swarakaltim belum lama ini, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Samarinda, Dr. Abdul Rozak Fahrudin, M.Pd menjelaskan bahwa dalam mendaftarkan anaknya masuk sekolah dengan menggunakan sistem PPDB online.
“Pada orang tua calon siswa maupun calon siswa itu sendiri yang ingin masuk SMA di Samarinda telah kami informasikan sebelumnya baik persyaratan maupun hal lainnya terkait PPDB online tersebut,” lanjutnya, Jum’at (7/7/2023).
“Dan selanjutnya, mereka ini mendaftar dengan menggunakan akun sendiri baik orang tua maupun calon siswa,” ujarnya.
Abdul Rozak yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 16 Negeri Samarinda ini menerangkan bahwa ada beberapa jalur bagi para calon siswa untuk mendaftar yakni Jalur Zonasi yang terbagi Jalur Zonasi RT Prioritas dan Jalur Zonasi Umum, ada juga Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
“Untuk Jalur Zonasi RT Prioritas, pihak sekolah di persilahkan untuk berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat untuk menentukan RTpriaritasnya, dalam hal ini pihak Kelurahan yang berada di area sekitar sekolah yang terdekat jaraknya,” imbuhnya.
“Hal ini, agar warga yang berada di area dekat sekolah, bisa masuk sekolah yang dekat rumahnya,” ucapnya.
“Dan dengan adanya Jalur RT Prioritas ini, diharapkan mutu pendidikan dapat merata serta mengurangi angka kemacetan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.
“Sehingga, Jalur Zonasi RT Prioritas bisa di manfaatkan warga sekitar, karena jumlah Kouta cukup banyak yakni 20 persen dari daya tampung, jalur ini dilskukan agar orang tua tidak menyekolahkan anaknya jauh dari rumah, guna menjaga keselamatan dan mengurangi insiden kecelakaan,” tuturnya.
“Sedangkan Jalur Zonasi Umum dengan ketentuan sekeksi mengunakan nilai raport serta urutan rangking nilai raport tersebut, tanpa batasan jarak yang berada dizonanya yang sudah di tentukan, untuk kota Samarinda dibagi menjadi 3 zona,” katanya.
“Untuk Jalur Afirmasi, kami juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa jalur ini, dapat menampung bagi masyarakat yang tidak mampu dengan menggunakan atau menyerahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sejahtera (KIS),” dengan kuota 15% dari daya tampung, jelasnya.
“Terkait Jalur Prestasi, itu dilihat dari segi juara yang di raih dengan di buktikan sertifikat juara minimal ditingkat kota atau kabupaten baik bidang akademik maupun non akademik, serta Hafizh Al Qur’an untuk yang beragama muslim dan keagamaan non muslim juga masuk katagori. Prestasi yang dimaksud tentunya miliki sertifikat juara serta ada test praktek ubtuk non akademik” paparnya.
“Dan terakhir yakni Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua yang di sertakan dengan membawa surat tugas orang tua bekerja,” ujar Abdul Rozak.
Ia mengatakan bahwa saat ini PPDB online sudah berakhir, dan tinggal di evaluasi kegiatan PPDB online Tahun 2023 ini, agar kedepannya dapat mengurangi permasalahan yang tengah terjadi di masyarakat.
“Kami siap menerima masukan dan saran, agar PPDB online tahun berikutnya lebih baik lagi,” pungkasnya. (AI)