Kejari Samarinda Gelar Pemusnahan BB Telah Peroleh Inkracht Van Gewijsde.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka menegakkan keadilan dan memberantas kejahatan di Kota Samarinda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah melaksanakan proses pemusnahan barang bukti tindak kejahatanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, yang terletak di Jalan M Yamin Samarinda, Rabu (2/8/2023).

Berdasarkan dengan Press Release “SIARAN PERS Nomor: PR-33/O.4.11/Dsb.4/08/2023” Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Erfandy Rusdy Quiliem,SH.MH menerangkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan BB ini, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Firmansyah Subhan,SH.MH. kegiatan pemusnahan bahwa Barang Bukti (BB) tersebut, dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Julius Michael Butar-Butar,SH.

Dalam kegiatan ini pula, turut serta hadir Perwakilan dari Walikota Samarinda Drs. Syahrir M.Si, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Samarinda Sarifuddin, Perwakilan dari Polres Kota Samarinda Probo Sudja, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda Akhmad Fauzi, S.Farm, Perwakilan dari Balai BPOM Kota Samarinda Abdul Haris Rauf, Perwakilan dari Bea Cukai Kota Samarinda Afriansyah, Perwakilan dari BNN Kota Samarinda Bheny, dan Perwakilan dari KPKNL Kota Samarinda Tonny Ardhianto.

Kasi PB3R Kejari Samarinda Julius Michael Butar Butar, menyampaikan bahwa BB yang dimusnahkan, merupakan hasil dari trimester Bulan Januari hingga Juni 2023.

“Dan BB tersebut berasal dari 83 perkara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Kejari Samarinda, kemudian dihancurkan sebagai proses hukum,” lanjutnya.

“Adapun BB yang dimusnahkan berasal dari total 83 Perkara, dimana 45 diantaranya merupakan Perkara Narkotika, 9 Perkara Kamnegtibum dan TPUL, 27 Perkara Oharda dan 2 Perkara Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.

Kasi PB3R Kejari Samarinda Julius Michael Butar Butar menerangkan bahwa BB tersebut yakni Sabu-sabu 156 Pocket, Ekstasi 8 Buah, Ganja 1 Paket, Sendok Penakar 5 Buah, Timbangan Digital 4 Buah, Plastik Klip 12 Pcs, Peralatan Judi 6 Buah, Senjata Tajam 15 Buah, Kayu/Tali 3 Buah, Pakaian dan Celana 25 Lembar, Kosmetik tanpa izin edar 4.730 Buah, Elektronik 63 Unit, Obat illegal 97 Buah, Rokok Illegal 784 Bungkus, Minuman Keras 84 Botol, dan Barang lainnya 67 Buah.

“BB sabu-sabu/Narkotika adalah merupakan sisa dari laboratorium forensik, dan Kegiatan pemusnahan BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ini, merupakan kegiatan rutin Kejari Samarinda,” imbuhnya.

“Yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor (pelaksana putusan Pengadilan) dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Samarinda,” jelasnya.

“Dan terkait dengan Kosmetik dan obat-obatan ini didapatkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan beberapa barang ditemukan ilegal dan tidak boleh diperjualbelikan,” paparnya.

“Dalam kegiatan pemusnahan BB, dilakukan dengan cara pembakaran seluruh BB, sedangkan untuk obat-obatan ilegal akan dilarutkan dalam air sebelum dibuang,” tuturnya.

“Dan kegiatan ini, merupakan langkah penegakan hukum yang penting, yang menegaskan bahwa pelaku kejahatan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

“Kejari Samarinda akan selalu berkomitmen, untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan keadilan dan memberantas kejahatan, demi terciptanya masyarakat yang aman dan tertib,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: