Berawal Beli Minuman Dingin, DD Gondol Perhiasan Emas di Toko Lisa

Caption : Wakapolres Kubar Kompl I Gede Dharma Suyasa memimpin konferensi pers kasus pencurian emas di toko lisa, Senin (7/8/2023)

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Long Iram, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DD (19) warga Kampung Anah, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Tersangka DD merupakan pria remaja 19 tahun itu, terbukti melakukan pencurian sebanyak 53 gram emas di Toko Lisa yang berlokasi di Long Iram Kota, Kecamatan Long Iram pada Jumat 28 Juli 2023.

Dalam kasus pencurian emas tersebut, tersangka berhasil menggondol perhiasan emas berupa, 4 buah gelang, 6 pcs kalung, 4 pcs cincin, 3 buah anting dan perhiasan lainnya yang terpajang dilemari etalase penjualan emas di toko lisa.

Penahanan terhadap tersangka setelah pemilik toko dan karyawannya curiga melihat perhiasan emas di kotak lemari kaca hilang. Kemudian mengecek hasil rekaman CCTV di toko perhiasan tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Long Iram.

“Setelah mendapat laporan dari pemilik toko perhiasan emas, kita lakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. DD kita amankan saat menjemur pakain di rumahnya,” ungkap Kapolsek Long Iram, Iptu Andi di Mapolres Kubar, Senin (7/8/2023).

Pria akrab disapa Andi ini menerangkan, awalnya tersangka membeli minuman dingin di Toko Lisa tersebut, kemudian tersangka melihat diatas sebelah meja kasir, terdapat perhiasan emas di kotak lemari kaca. Dengan gerak cepat, tersangka berhasil mengondol perhiasan emas tersebut.

“Pengakuan tersangka hasil emas yang dicurinya itu, akan di jual dan uangnya akan dibagikan sedikit kepada keluarganya yang ada di Kampung Anah dan Samarinda. Atas perbuatannya itu, tersangka DD dikenakan pasal 363 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman 5 sampai dengan 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: