Asriadi: Bercerai Dengan Istri Akibat Kejantanan Tersangka Pudar Sepulang Jadi TKI di Malaysia
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan terhadap empat orang anak perempuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai.
Pelaku berinisal SS (43) diamankan di rumahnya. Terduga pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan anak di bawah umur. Keempat korban merupakan anak dari tetangganya yang bekerja sebagai karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, diwilayah Kampung Lendian, Siluq Ngurai. Pelaku juga diamankan saat sedang berada di mess perusahaan PT CPP 2 diwilayah itu pada 30 Juli 2023.
“Motifnya karena tersangka telah lama bercerai dengan istrinya, kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak-anak dibawah umur yang telah menjadi korban pelaku,” ungkap Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, disampaikan Wakapolres Kompol I Gede Dharma Suyasa, didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi serta para Kanit dan Kasubag Humas Polres Kubar Ipda Sukoco, Senin (7/8/2023).
Kendati demikian, AKP Asriadi menjelaskan para korban tidak di setubuhinya, hanya melakukan pelecahan seksual dengan meremas payudara dan kemaluan para korban. Modusnya dengan menjanjikan memberi uang terhadap para korban.
“Awalnya kita mendapat laporan ada delapan orang yang menajdi korban atas pelecehan seksual oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan sejumlah para saksi, hanya empat orang yang menjadi korban,” terang Asriadi.
Adapun pelaku berhasil diamankan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan polres kubar. Berdasarkan laporan dari orang tua para korban Polres Kubar, dengan Nomor LP- B/101/VII/2023/SPK/Kaltim/Res Kubar 30 Juli 2023.
“Pengakuan tersangka alat kejantanannya tidak bisa beroperasi dengan normal alias kikuq. Penyakit itu dia dapat setelah pulang menjadi TKI di Malaysia. Dari situlah tersangka di ceraikan oleh istrinya,” tutur Asriadi menjelaskan pengakuan tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka SS (43) dikenakan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina