Caption: Tim Satgasus Kejagung RI saat keluar usai melakukan pengeledah di sejumlah ruangan Kantor Bupati Kubar, Senin (7/8/2023).
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Tim penyidik satuan khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung-RI) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di tiga tempat, yakni Bagian Umum dan Hukum di Kantor Bupati Kutai Barat (Kubar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), pada Senin (7/8/2023) pagi.
Kedatangan tim Satgasus Kejagung RI itu ke Kota Sendawar, diduga kuat berkaitan dengan kasus ijin terbitnya tambang batubara tahun 2008 silam, yakni PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya.
Penyidik tim Satgasus Kejagung RI memulai penggeledahan di kantor Bupati Kubar, sekira pukul 08.00 pagi dan keluar dari ruang bagian hukum sekira pukul 10.30 WITA, dengan membawa sejumlah koper yang diduga berisikan dukumen berkas penting.
Usai penggeledahan, Bupati Kubar FX Yapan menegaskan dirinya telah mempersilahkan dan memberi izin, bahwa kantornya di geledah oleh tim penyidik Satgasus Kejagung RI. Bahkan orang nomor satu di Bumi Tanaa Purai Ngeriman ini, menegaskan para pejabat harus koperatif saat diperiksa penyidik.
“Ini kasus ijin tambang tahun 2008. Saya tidak tahu sampai ke dalam, karena kalau tidak salah, tadi ada dua perusahaan memiliki ijin dan nomer yang sama dan lokasi sama itu saja. Saya hanya mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dalam penyelidikan kasus tersebut,” imbuh Yapan.
Bupati dua periode ini juga membenarkan bahwa tim Kejagung RI telah membawa sejumlah berkas dan membuat berita acara hasil penggeledahan di kantornya itu. Bahkan FX Yapan mengakui dirinya tak mau ikut campur perkara kasus tersebut dua perusahaan tersebut.
“Perkara kasus ini sudah berjalan, karena ada tuntutan antar kedua perusahaan batubara tersebut. Jadi saya tidak tahu sampai kedalam, karena perkara kasusnya berjalan di PN Jakarta Selatan, bukan di Kubar atau Kaltim.
Dalam kasus penggeledahan tim Satgasus Kejagung RI itu, FX Yapan juga mengakui bahwa dirinya tidak ada diperiksa terkait kasus tersebut. Namun dirinya membeberkan bahwa ada sejumlah pejabat yang telah diperiksa sejak beberapa pekan lalu.
“Ada beberapa pejabat yang telah diperiksa, seperti Sekertaris Daerah, Kabag Hukum, Kabag Umum, Mantan Sekda hingga Kabag Hukum yang menjabat tahun 2008 silam. Saya hanya berpesan kepada pejabat yang diperiksa agar koperatif dan terangkan yang kalian tahu, kalau tidak nanti kalian bisa dijemput,” tegas Yapan.
Diberitakan sebelumnya pada 21 Mei 2022, ada tiga aset tersangka HH, pemilik tambang batubara PT GBU disita tim Kejagung RI. Yakni, sita eksekusi areal tambang batubara seluas 1.543 hektare. Kemudian, jalan hauling perlintasan PT GBU dari mulut tambang ke tempat pengapalan batu bara sekitar 64 kilometer dalam bentuk 28 sertifikat.
Berikutnya, areal jetty (pelabuhan) PT GBU seluas 1 hektare di pinggir Sungai Mahakam, Kecamatan Melak, Kubar. Hal itu terbuktinya untuk mengejar aset tersangka HH pemilik PT GBU, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan keuangan asuransi PT Jiwasraya (Persero).
Perkara tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI. Terpidana HH sudah divonis hukuman kurungan badan seumur hidup, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,728 triliun lebih.
Kemudian pada 2021, Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI didampingi tim petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, mendatangi lokasi PT GBU di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kubar, Provinsi Kaltim.
Saat itu Ketua Tim Penyelesaian Aset perkara Jiwasraya Kejagung RI, Abdullah, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penilaian, klarifikasi, dan verifikasi di lapangan untuk menjalankan Putusan Perkara PT Jiwasraya dengan terpidana HH, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina