Kajati Terima Kunker Dari Tim Pemantauan Jaksa Agung Muda Bidang Kejaksaan Agung RI.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka melakukan pemantauan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di wilayah hukum Kejati Kaltim, Tim Pemantaun pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kantor Kejati Kaltim, Selasa (8/8/2023).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Kasi Penerangan Hukum Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH melalui press release “SIARAN PERS Nomor : 81/O.4.3/Penkum/08/2023” dan menyatakan bahwa kegiatan Kunker ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono,SH.MH beserta para Asisten Kejati Kejati Kaltim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, Kajari Paser dan Kajari Penajam Paser Utara.

Dalam keterangan tertulis ini, Tim Pemantau pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang datang adalah Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Didik Istiyanta, SH.MH., Inspektur Muda Tindak Pidana Umum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Yuqaiyum Hasib, SH.MH, Pemeriksa Intel pada Irmud Intel dan Pidsus Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Djonedi, S.Sos, SH.MH, Pemeriksa Tugas Umum Dan Perlengkapan pada Irmud Kepegawaian Dan Tugas Umum Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Ujang Supriyadi, SH serta Pengolah Bahan Laporan Hasil Audit pada Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Revha Tiara, A.Md.

“Hal ini, dalam rangka melakukan pemantauan di Kejati Kaltim dan seluruh Kejari yang berada di wilayah hukum Kejati Kaltim, dan diagendakan mulai Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sampai dengan Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pada Kejati Kaltim, Kejari Samarinda, dan Kejari Tarakan,” lanjut Toni Yuswanto melalui keterangan tertulis ini.

“Kunker pemantauan ini, dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan Program Kerja Pengawasan tahunan Tahun 2023,” ucapnya.

“Untuk mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan RI, khususnya pada wilayah hukum Kejati Kaltim sebagai pelaksanaan dari Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: