Arkadius Hanye: Parpol Dihimbau Segera Lakukan Perbaikan Berkas Data Calegnya
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), segera akan mengumumkan data bakal calon anggota legislatif atau bakal caleg ke publik.
“Segera kita umumkan data bakal caleg untuk 18 Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftar di KPU Kubar. Nanti diumumkan berupa Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus mendatang,” ungkap Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye, kepada swarakaltim.com, Kamis (10/8/2023).
Untuk itu Ketua KPU Kubar ini menghimbau kepada sejumlah bacaleg yang belum melakukan perbaikan berkas, agar segera melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali berkas tersebut sebelum dilakukan pengumuman DCS ke publik.
“Data para bakal caleg yang saat ini sedang diverifikasi KPU ada 381 orang yang terdaftar. Namun hingga saat ini hanya ada 328 bakal caleg yang memenuhi syarat. Untuk itu perbaikan berkas dianggap bukan menjadi kewajiban lembaga penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Adapun berkas bakal caleg yang harus dilakukan perbaikan maupun kelengkapan berkas lainnya, seperti surat dari pengadilan, surat kesehatan dan ijazah berupa legalisir. “Berkas itu yang harus dilengkapi, karena tidak akan masuk di pengumuman DCS jika tidak lengkap,” imbuhnya.
Hanye menyebut, dari sekian banyak bakal caleg yang mendaftar pada awal bulan mei lalu, terdiri dari tiga daerah pemilihan (Dapil) di 16 Kecamatan se-Kubar. Namun hanya Partai Garuda dan Partai Umat yang tidak mendaftarkan bakal calegnya ke KPU Kubar.
“Sebenarnya ada 20 Parpol di Kubar, namun Parpol Garuda dan Umat tidak ada bakal calegnya jadi hanya 18 Parpol saja yang mendaftarkan kadernya untuk bakal caleg pada Pemilu 2024 mendatang,” tuturnya.
Ditanya apakah ada Parpol yang mendaftarkan mantan narapidana (Napi) sebagai bakal calegnya. Sebab sesuai dengan aturan pemilu mantan napi sebelum dari 5 tahun masa kebebasannya tidak diperbolehkan untuk mencalon sebagai DPR atau legislative.
“Untuk tahun ini semuanya aman, namun ada beberapa Parpol yang telah mendaftarkan bakal calegnya yang berstatus mantan narapidana. Namun itu sudah lewat masa kebebasannya dari 5 tahun sebagai mantan narapidana,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina