SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Kaltim dalam penanganan stunting kedepan pada tahun 2024 adalah dengan peningkatan bantuan dana untuk alokasi dana desa (ADD) yang tadinya Rp50 juta hingga menjadi Rp100 juta.
“Sebagian dana ADD tersebut untuk penanganan stunting, kita mewajibkan desa-desa untuk ikut dalam penanganan stunting, dan bantuan ADD Rp100 juta tersebut nanti kita diberikan pedomannya dan peruntukannya untuk apa saja, termasuk penanganan stunting,” jelas Sri Wahyuni dihadapan peserta Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kaltim, yang juga dihadiri Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama BKKBN Pusat Dwi Listyawardani, di Ruang Tepian 1 lantai dua Kantor Gubernur Kaltim, Senin (21/8/2023).
Sri Wahyuni menambahkan, setelah pandemi banyak Posyandu (pos pelayanan terpadu) yang belum aktif secara proporsional, karena belum aktif makanya harus terus dorong melalui dinas terkait khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, serta menandai mana data stunting desa di kabupaten kota, dengan begitu kita dorong posyandunya untuk penanganan stuntingnya.
Dengan aktifnya Posyandu, lanjut Sri, disitulah Dinas Kesehatan melakukan intervensi memberikan makanan tambahan kepada balita, jangan sampai posyandunya tidak aktif, tapi disana kasus stuntingnya tinggi, karena tidak aktif dinas kesehatan tidak bisa memberikan makanan tambahan, dan tidak tersentuhlah penerita stunting.
“Jadi DPMPD lah yang bisa memetakan itu, mana kabupaten kota, kecamatan, desanya yang posyandunya harus menjadi atensi, prioritas, aktivasi bersama-sama dengan TP-PKK mulai dari kadernya, supaya pemberian makanan tambahan itu jelas, kita sudah punya nama balitanya by name, by address, ini dulu yang kita tangani, bahwa nanti ternyata ada potensi lagi itu menjadi data kita baru, Jadi ini sambil mengaktivasi tapi sekaligus menyelesaikan tapi tidak mengaktivasi tapi kita lalu tidak menggiringnya ke penyelesaian balita yang terkena stunting,” paparnya.
Selain itu, sambung Sri Wahyuni, DKP3A juga perlu update kegiatan Rakor ini. Rapat dengan kabupaten kota, nanti setelah ini, perlu rapat dengan kabupaten/kota dan kabupaten/kota posyandunya terutama yang menjadi area wilayah stunting. Apa yang menjadi kendala, apakah selama pandemi kader yang sudah tidak ada lagi, pindah atau apa, itu kita perlu cari tahu, apa yang menjadi kendala, lalu mereka menyelesaikannya bagaimana.
“Adakah kewenangan kita yang bisa bantu. Jadi kita berupaya menggebu-gebu, tapi kabupaten kota yang punya wilayah, juga harus punya tanggung jawab yang sama,” jelasnya. (aya/sk)