BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Pusat diharapkan dapat membantu daerah dalam pembayaram gaji bagi pegawai yang berstatus P3K di daerah. Hal ini diungkapkan Sekertaris Kota Balikpapan, Muhaimin.
“Kalau ASN gaji mereka inikan dari Kementerian Keuangan dibayar melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sementara P3K buka hanya gajinya tapi tunjangannya juga ditanggung daerah, sehingga keinginan untuk P3K tidak diambil dari DAU tapi ada formula khusus yang diberikan pemerintah pusat untuk P3K,” kata Muhaimin, Rabu (30/8/2023).
Lanjut Muhaimin, bahkan bukan hanya untuk gaji tapi juga tunjangan insentif, kasihan bagi daerah yang memikiki APBD kecil menggunakan DAU untuk membayarkan gaji dan insentif tersebut.
“Makanya daerah-daerah itu tidak menerima P3K dari pada belanja pegawai dan modalnya habis hanya untuk membayar gaji dan insentif, sehingga harus ada kewenangan penambahan DAU sudah diberikan terutama daerah yang APBDnya kecil,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Balikpapan Purnomo mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Menurut Purnomo, sebanyak 1.413 PPPK tersebut terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan teknis.
“Kita sedang mengajukan formasi ke Menpan yang saat ini masih menunggu persetujuannya. Kita mengajukan formasi untuk tahun ini ada 1.413 PPPK, yang terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan teknis,” kata Purnomo.
Jumlah pengajuan tersebut diajukan berdasarkan kemampuan anggaran dari daerah. Sedangkan untuk formasinya nanti ditentukan oleh Menpan.
“Kalau kita melihat perbandingan jumlah penduduk dan jumlah pegawai, apalagi dengan jumlah guru dan anak usia sekolah itu memang sangat jauh. Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kota Balikpapan, tapi di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Purnomo menjelaskan, saat ini di tiap kabupaten/kota juga sudah dilakukan moratorium untuk penerimaan PNS. Di daerah hanya diperbolehkan untuk melakukan rekrutmen PPPK, dengan konsekuensi pengkajian dan tunjangan itu ditanggung oleh daerah.
“Jadi kalau membuat perbandingan ideal untuk jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan P3K. Untuk bisa berbanding lurus dengan jumlah penduduk itu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Makanya kita harus berhitung betul-betul untuk pemenuhan kebutuhan ini. Karena untuk gaji dan tunjangan PPPK itu diserahkan kepada daerah,” ungkapnya.
Purnomo menambahkan, dengan kondisi Kota Balikpapan yang akan menjadi beranda sekaligus penyangga IKN tentunya akan meningkatkan jumlah kebutuhan pegawai, karena jumlah penduduk yang juga ikut meningkat seiring dengan tatapan pemindahan ibu kota negara.
Karena dengan dampak Kota Balikpapan yang menjadi kota beranda sekaligus penyangga IKN tentunya berdampak pada peningkatan jumlah penduduk usia kerja maupun usia sekolah. Sehingga sarana dan prasarana itu harus sbenar-benar dipersiapkan termasuk juga jumlah guru.
“Apabila berbicara jumlah hari ASN di Kota Balikpapan idealnya 9.000 orang itu sudah mencukupi, tetapi dengan kondisi sekarang untuk mengantisipasi perubahan Kaltim menjadi IKN, yang membuat kota Balikpapan sebagai beranda. Karena tentunya nanti tidak sedikit mobilitas penduduk yang datang ke Kaltim. Untuk mengantisipasi hal tersebut kita sudah membuat grand design, kalau di pendidikan itu sudah ada, yang jadi masalah itu adalah tenaga guru, kalau guru PPPK kita sudah ajukan ke Menpan itu untuk alokasinya,” tutupnya.(pr)