Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum di Handil Bakti, Puji: Tersangkut Masalah Hukum, Warga Tak Mampu Jangan Khawatir

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur asal Daerah Pemilihan (Dapil) kota Samarinda Hj Puji Setyowati SH MHum kembali melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur no 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kali ini kegiatan dilaksanakan di Gang Rukun Jalan Gotong Royong RT 23 kelurahan Handil Bakti, kecamatan Palaran, Selasa (8/9/2023).

Puji menyampaikan melalui keberadaan Perda Bantuan Hukum ini harapan agar tidak ada lagi warga yang tidak mampu ketika tersangkut persoalan hukum, tidak bisa didampingi tim advokasi.

“Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, tak ada lagi warga yang tak mampu tidak mendapatkan bantuan hukum. Apalagi sampai ada lagi istilah yang sering kita dengar, mereka yang berduit, mereka yang berkuasa itu kebal hukum. Bapak-bapak, ibu-ibu sudah melihat banyak berita, siapapun diproses hukum. Nah begitu pula di Kaltim, yang tidak mampu terjerat persoalan hukum masih bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ucap politisi Partai Demokrat ini.

Puji mengatakan mereka yang menerima bantuan hukum sesuai Perda ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

“Bantuan hukum ini gratis bagi warga tak mampu yang tersangkut hukum,” terang mantan dosen Politeknik Samarinda ini.

Warkhatun Najidah, SH, MH selaku narasumber dalam kesempatan itu menambahkan warga yang menerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hingga masalahnya selesai, dan atau perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa.

Selain Warkhatun, dihadirkan pula narasumber dari Advokat yang juga Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Dr Jaidun SH MH.(don)

Bagikan:

Related posts