Kejati Kaltim Adakan Rapat Tim Koordinasi Pakem, Bahas Putusan Mahkamah Konstitisi Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016.

TANJUNG SELOR, Swarakaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui bidang Intelijen telah mengadakan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM), di Gedung Aula FKUB Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (13/9/2023).

Dalam rapat Tim PAKEM dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Asintel Kejati Kaltim I Gede Eka Sumahendra,SH, Kasi Penkum Asintel Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH, Perwakilan dari Komando Resor Militer 092/Maharajalila Abraham Kalelo, Perwakilan Badan Intelijen Daerah Kaltara Sugeng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kaltara Suprihatin, perwakilan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kaltara H. Sofyan, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara Xoel Yerman, dan Ketua FKUB Provinsi Kaltara Abdul Djalil Fatah.

Demikian disampaikan langsung Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH melalui siaran pers Nomor : 92/O.4.3/Penkum/09/2023 yang menerangkan Kegiatan Rapat Tim Pakem dibuka Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Kaltim dan membahas Putusan Mahkamah Konstitisi Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Toni menyebutkan agenda ini membahas terkait, Pengujian Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Gede Eka menjelaskan berdasarkan Putusan tersebut, maka para penganut kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaanaan yang dianutnya pada KTP, KK, akta Perkawinan, dana administrasi kependudukan lainnya, yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan Rapat Tim Pakem ini, sebagai bentuk pelaksanaan tupoksi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dimana bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan, yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

“Dengan diadakannya rapat Pakem ini pula, sebagai wadah atau sarana deteksi dini, timbulnya aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang, yang dapat membahayakan Masyarakat dan Negara,” tutup Gede Eka. (AI)

Bagikan:

Related posts