Balikpapan,swarakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan siap mengkaji rancangan perda Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Hal ini dikarenakan produk hukum ini akan menjadi regulasi yang memayungi layanan air bersih di kota minyak.
Menurut Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung, nantinya regulasi ini memuat sejumlah hal seperti peremajaan pipa distribusi hingga program pengadaan air baku. Kedua regulasi ini menjadi kendala utama pencapaian layanan 100 persen untuk sambungan pelanggan PTMB. Termasuk memberikan perlindungan terhadap potensi kehilangan air yang merugikan perusahaan operator. Rabu (25/10/2023)
“Sangat diperlukan regulasi terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kami siap sebagai inisiator atas regulasi pendistribusian air bersih yang dikelola oleh Pemkot lewat Perumda Tirta Manuntung (PTMB),” katanya.
Andi Arif Agung biasa di sapa A3 mengaku, pihaknya mendukung upaya peremajaan pipa distribusi. Karena kebocoran pipa mengakibatkan kehilangan air dan terbukti merugikan PTMB serta masyarakat pelanggan. Selain itu, , juda ada tindak pencurian air oleh oknum warga yang sering beralasan belum terlayani sambungan PTMB.
”Raperda SPAM ini juga menjadi dasar hukum atas potensi Bendungan Sepaku-Semoi yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujarnya.
Andi menambahkan, sumber air baku hingga kini masih terbatas berupa waduk tadah hujan dan sumur dalam. Sementara ketika musim kemarau panjang, PTMB terpaksa melakukan pergiliran distribusi.
“Kita berharap waduk di IKN itu juga bisa jadi air baku kita. Maka kita harus punya support regulasi daerah sebagai pendukung melobi pemerintah pusat,” tutupnya.(pr)