Balikpapan,swarakaltim.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan mulai 13 November akan mulai melakukan penertiban peraga sosialisasi penyerupai alat peraga kampanye (Algaka) milik calon anggota legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres). Adapun alat peraga sosialisasi menyerupai Algaka seperti yang dimaksud yakni baliho atau spanduk yang berisi ajakan memilih. Selain itu, gambar yang memuat surat suara yang disertai paku untuk mencoblos nomor atau nama calon. Senin (13/11/2023)
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Balikpapan Andi Afrianto SStp, pihaknya meminta agar masing-masing partai politik menurunkan secara mandiri alat peraga sosialisasi tersebut. Adapun batas waktu yang diberikan selambatnya Minggu 12 November 2023. Selanjutnya, alat peraga sosialisasi menyerupai Algaka yang masih terpasang setelah batas waktu, akan diterbitkan. “Terutama di jalan-jalan protokol,” tegasnya.
Andi menjelaskan, saat melakukan penertiban akan di bantu tim gabungan terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , Satpol PP dan stakholder terkait lainya. Nantinya penertiban dilakukan secara maraton setiap harinya hingga masa kampanye tiba yakni 28 November 2023, mendatang.
“Harapan seluruh kawasan bersih dari alat peraga sosialisasi menyerupai Algaka hinggap masa kampanye. Nah, setelah masa kampanye tiba, barulah diperbolehkan,” ujarnya.
Andi menambahkan, untuk peneriban Algaka tidak akan tebang pilih, siapapun yang melanggar aturan akan tertibkan. Pemasangan Algaka juga harus memperhatikan tempat -tempat seharusnya, tidak boleh dipasang di badan jalan atau di atas parit dan lainya.
Sementara itu, berita sebelumnya, Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengaku, banyak pihak yang mengaku calon anggota legislatig yang memasang alat peraga kampanye di beberapa titik kota. Padahal belum memasuki masa kampanye.Untuk itu, diminta kepada pemerintah kota untuk lebih memperketat aturan mengenai penertiban pemasangan algaka.
“Kami komisi I mau rapat kembali, jangan sampai spanduk atau baliho ada tulisan Caleg lalu kemudian dicabut. Kan sudah ada izin Kesbangpol tapi tetap saja dicabut Satpol PP,” ujarnya, Selasa (8/8/2023).
Untuk itu, lanjut Laisa, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak membahas penertiban terhadap algaka yang terpasang. Terutama memperjelas aturan KPU Pusat soal jadwal masa kampanye. Sebab semua yang berpartisipasi dalam pemilu legislatif tetap harus mematuhi jadwal tersebut.(pr)