Balikpapan,swarakaltim.com – Sekertaris Kota Balikpapan , Muhaimin kembali menegaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot bersikap netral dan hal ini harus terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil. Adapun netralitas Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
”ASN diminta diamanatkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.Terkait beredarnya isu adanya pelanggaran ASN dalam penyelenggaraan Pemilu di Kaltim yang beredar di media sosial, Inspektorat Balikpapan lantas bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan,” ujarnya. Senin (13/11/2023)
Muhaimin menjelaskan, kini inspektorat melakukan klarifikasi kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Kendati demikian, untuk penelusuran awal, akan lebih mengedepankan akses praduga tak bersalah.
“Nanti setelah penelusuran dari inspektorat baru disampaikan apakah benar atau tidak terhadap dugaan yang disampaikan itu,” tegasnya.
Lanjut Muhaimin, inspektorat yang memiliki pola untuk menangani informasi tersebut. “Dan kami menunggu saja hasil dari inspektorat,” ujarnya.
Muhaimin menambahkan, apapun informasi yang beredar terkait pelanggaran ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, Pemkot Balikpapan melalui Inspektorat tentu langsung bergerak cepat. “Intinya kami ada informasi, Inspektorat melakukan klarifikasi benar atau tidaknya informasi itu, tetap akan menjadi perhatian dari Pemerintah Kota,” ujarnya.
Apabila nantinya dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bukti-bukti kuat, tentu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan upaya-upaya rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah. ”Kami menghimbau kepada ASN dilingkungan pemkot untuk tidak berpolitik praktis. ASN harus bersikap netral terhadap pelaksanaan Pemilu baik itu Pemilu legislatif, presiden maupun nanti kepala daerah,”katanya
Selain itu, telah dikeluarkan imbauan tidak menggunakan tanda-tanda atau berpose dengan gaya tertentu misalnya jempol, jari satu, jari dua, jari tiga ketika mengabadikan momen dalam bentuk foto dan video. “Yang boleh hanya kepal,”tutupnya. (pr)