Balikpapan,swarakaltim.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak (KLA) dapat segera terealisasi menjadi Peraturan Daerah (Perda), tahun depan.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak DP3AKB Umar Adi mewakili Kepala Dinas Alwiati, pihaknya optimis realisasi perda akan terwujud terwujud tahun depan.
“kami berharap untuk target Raperda jadi Perda Kota Layak Anak di Balikpapan bisa triwulan satu atau paling maksimal triwulan dua tahun 2024,” tegas Umar Adi saat sosialisasi Raperda KLA di kantor DP3AKB, Senin (13/11/2023).
Lanjut Adi, untuk Raperda KLA ini , tidak lepas dari Kota Balikpapan yang menjadi teras dari Ibu Kota Negara (IKN) terlebih Kota Balikpapan juga disebut sebagai Kota Layak Anak. “Balikpapan ini sebagai kota layak anak, tapi Balikpapan punya Pekerjaan Rumah anak-anak sebagai investasi bangsa,” ujarnya.
Untuk itu, guna mengantisipasi terjadinya penambahan penduduk sebagai efek dari kota penyangga IKN, maka tidak menutup kemungkinan akan semakin bertambah populasi anak di Balikpapan. ”Kota Balikpapan tentunya harus selalu siap dalam mengantisipasi datangnya para keluarga dan anak-anak,” tegasnya.
Adi menjelaskan, adapun salah satu komponen dalam raperda, akan mencoba di akomodir, yang nantinya akan memilah tugas pokok DP3AKB serta yang menjadi tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) untuk membina anak terlantar.
“Maupun peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terhadap anak putus sekolahnya, maupun stakeholder lainnya secara kewilayahan,” katanya.
Adi menambahkan, adapun Raperda tersebut sebagai leading sektor serta yang menginisiasi untuk dilakukan sosialisasi.“Ini sudah sosialisasi yang terakhir, tahapan selanjutnya kami akan merevisi raperda sesuai masukan saat digelar sosialisasi,” jelasnya.
Kini bagian Hukum dan DP3AKB akan kembali merumuskan dengan beberapa stakeholder, serta merapikan isi rapeda tersebut. “Nanti dari DPRD Balikpapan maupun Bagian Hukum yang akan memilah lagi, apakah ini ranahnya Perda atau aturan turunan di bawahnya,” tutupnya.(pr)