BONTANG, Swarakaltim.com – Anggota Komisi III,DPRD Bontang, Agus Suhadi mempertanyakan pihak Developer Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala, hingga saat in belum direalisasikan Pemerintah karena belum menyelesakan dokumen legal formal.
Agus Suhadi mengatakan pemenuhan Fasum dan Fasos Perumahan yang dihuni kurang lebih 150 KK ini, sudah sejak lama menjadi desakan warga kepada pihak developer.
“Keluhannya dari dulu sejak karena dulu saya menjadi Ketua RT Pertama di perumahan ini, intinya Developer belum bisa mengambil keputusan padahal tuntutan tidak banyak warga minta fasilitas umum Listrik ,Air ,dan Mushola di tuntaskan,”ungkapnya saat sidak Bersama Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Bontang. Selasa, 14/11/2023.
Sementara Yudha Perwakilan Developer mengatakan, pihaknya sempat terkendala dalam proses pemecahan surat. Procedural mengenai aturan pemerintahan yang harus melalui legal formal, ini artinya harus Itu di pecah suratnya
Namun, di Provinsi melakukan peraturan tata ruang yang telah di tanda tangani, sehingga pihaknya melakukan protes atas aturan tata ruang itu ke provinsi terlebih dahulu,
“Karena dari tata ruang itu kita tidak bisa melakukan pemecahan surat karena disini sempat menjadi jalur hijau,”pungkasnya.
Bahkan ia mengaku pihaknya (developer) juga sempat protes BPN, karena BPN ada di jalur hijau provinsi yang ada di tengah sungai Mahakam.
Seiring berjalan waktu setelah kami berupaya melakukan mengajukan permohonan perubahan ,Akhirnya developer sudah bisa dilakukan pemecahan surat
“Allhmdulillah kini telah melakukan penyerahan ke pihak Perkim dan kami dari developer akan mengikuti semua mekanisme yang ada,” timpalnya. (adv-drpd bontang/ir)