
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Pentingnya kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (reses) dilakukan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sehingga setiap tahunnya dijadwalkan sebanyak tiga kali. Sebab sebagai Wakil Rakyat yang diamanahi duduk di lembaga legeslatif, berarti punya tanggung jawab secara moral dan politis.
“Oleh sebab itu, melalui reses peluang bagi kami para anggota Dewan untuk tunjukkan kualitas diri. Karena sebagai tolok ukur untuk melihat kualitas, produktivitas dan kinerja anggota DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat salah satunya adalah hasil dari kegiatan reses tersebut,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Syarfatul Syadiah saat dimintai tanggapannya, Rabu (15/11/2023) di kantor DPRD Berau, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb.
Memang tambahnya, kualitas anggota Dewan ditentukan oleh sejauh mana dia berhasil dalam melakukan artikulasi, menyaring pengaduan dan kepentingan masyarakat. Serta bagaimana memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat yang menjadi konstituennya.
“Disisi lain melalui reses juga dapat menjadi forum penyampaian pertanggungjawaban dari anggota DPRD dalam menjelaskan apa yang sudah dilakukan selama ini. Bagaimana follow up dari reses sebelumnya, serta apa agenda strategis yang akan dilakukan kedepan. Serta melihat perwujudan peran legislatif dalam menjaga keseimbangan antara DPRD dengan pemerintah serta masyarakat,” tutur Wakil Rakyat asal Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut. (Adv/Nht/*)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.