Jampidsus Kejaksaan Agung RI Gelar FGD, Ini Pesan Jaksa Agung RI.

JAKARTA, Swarakaltim.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Di Hotel The Dharmawangsa, Selasa (28/11/2023).

Dalam keterangan pers release “SIARAN PERS Nomor: PR – 1382/143/K.3/Kph.3/11/2023” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Jaksa Agung RI ST Burhanuddin hadir dan menjadi keynote speaker.

“Dan kegiatan ini, mengangkat tema Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.

Dalam keterangan tertulis ini pula, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa di tengah derasnya praktik korupsi yang terjadi di Indonesia, mengharuskan kita untuk merenungkan mengenai satu hal mendasar, yaitu terkait hakikat dari keberadaan unsur merugikan perekonomian negara, sebagai salah satu excess dari tindak pidana korupsi.

“Hal itu, tercantum sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa Agung.

“Adapun terkait dengan unsur perekonomian negara, tidak dapat dimaknai secara parsial dan bersifat alternatif,” katanya.

“Ini dikarenakan kerugian perekonomian negara, yang harus dipicu oleh suatu tindakan nyata, yang mengakibatkan dampak signifikan terhadap negara dan masyarakat,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menyebutkan bahwa penjelasan Undang-Undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi, hanya menggambarkan makna dari perekonomian negara secara luas, sehingga hingga saat ini definisi tersebut masih berupa konsep luas (broad concept).

“Dan tentunya, tidak aplikatif sebagai instrumen pemidanaan mengingat penormaan dalam hukum pidana harus tertulis (lex scripta), harus jelas (lex certa), serta harus dimaknai tegas tanpa adanya analogi (lex stricta),” sambungnya.

Menurut Jaksa Agung, perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum.

“Oleh karena itu, hal tersebut tentunya membuka peluang baik bagi legislator, maupun bagi kita selaku aparat penegak hukum, untuk mengkaji kembali eksistensi dari Pasal 2 dan Pasal 3, sebagai muatan krusial di dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

“Hal tersebut menjadi penting sebagai anasir pembuktian penuntut umum, apakah pembuktian merugikan perekonomian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 ditentukan secara mandiri, ataukah unsur tersebut baru ditentukan setelah adanya nominal kerugian negara,” tuturnya.

“Namun, perlu diingat bahwa dalam praktiknya, tidak mungkin ada kerugian perekonomian negara tanpa adanya kerugian keuangan negara,” ucapnya.

“Penerapan atau pembuktian unsur perekonomian negara adalah adalah langkah progresif penegakan hukum dalam hal ini yaitu Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengapresiasi pemilihan tema pada FGD kali ini, yang menunjukkan adanya cerminan sense of crisis dari bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani permasalahan tindak pidana korupsi.

“Terlebih lagi, tantangan penanganan tindak pidana korupsi kian meningkat, dengan adanya pengaruh globalisasi yang membuat perkembangan kejahatan rasuah menjadi semakin kompleks,” kata Jaksa Agung RI.

“Dan sebagai Aparat penegak hukum khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus, dituntut harus mampu membuat suatu langkah taktis dan strategis, guna memberikan deterrent effect bagi pelaku kejahatan, terutama dalam rangka mencari dan menemukan harta kekayaan hasil tindak pidana, yang tidak dapat dijangkau melalui instrumen hukum saat ini,” jelasnya.

Jaksa Agung juga menyampaikan pula bahwa sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur untuk dilakukan penyitaan harta benda terpidana oleh jaksa, untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut (sita eksekusi),” jelas Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

“Dan dalam pelaksanaan sita eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht),” ungkapnya.

“Pada tahap penyidikan maupun penuntutan, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap corpus delicti dan instrumental delicti, dikarenakan pada tahapan tersebut ketika melakukan penyitaan, penyidik maupun penuntut umum, harus mampu membuktikan bahwa terdapat suatu hubungan kausal antara benda yang disita, dengan perbuatan serta akibat perbuatan dari pelaku tindak pidana,” ujar Burhanuddin.

Kemudian, pada kesempatan ini pula, Jaksa Agung menuturkan bahwa pengaturan pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan salah satu upaya memberikan efek jera juga terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut, telah selaras dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Piagam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menegaskan bahwa Negara wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem hukum nasionalnya, tindakan yang perlu, untuk memungkinkan perampasan hasil kejahatan, yang berasal dari kejahatan menurut konvensi ini atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan itu,” terangnya.

Dengan demikian, Jaksa Agung menganggap agar perlunya pembaharuan hukum demi terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hal itu dapat diwujudkan dengan terobosan penegakan hukum yang didasari oleh sebuah penalaran yuridis normatif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa Agung berharap dengan diselenggarakannya kegiatan FGD ini, dapat menambah wawasan mengenai optimalisasi pidana tambahan sebagai pembayaran uang pengganti, yang akan memberikan impact positif bagi kelangsungan penegakan hukum tindak pidana korupsi di kemudian hari.

Selain itu, Jaksa Agung juga berpesan agar pembahasan FGD ini, tidak hanya berhenti disini saja, namun dilanjutkan dengan pengkajian oleh jajaran tindak pidana khusus, sehingga menjadi modal bagi kita untuk dapat melahirkan kebijakan (penal policy) yang aplikatif serta memberikan daya manfaat. (ai)

Loading

Bagikan: