SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di lapangan parkir Kantor Balaikota Samarinda, Kamis (30/11/2023).
Dalam keterangan pers release “SIARAN PERS Nomor: PR-42/O.4.11/Dsb.4/11/2023” Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem,SH.MH menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini dipimpin secara langsung Wali Kota Samarinda, Dr.H.Andi Harun,ST.SH,M.Si. dan dihadiri Ketua DPRD Kota Samarinda H.M. Sugiyono,SE. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan,SH. MH, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly,S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Darius Naftali,SH.MH, Dandim 0901/Smd, Kol. Czi Eko Supri Setiawan,S.Sos,MH.M.Han, Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP Lilie Tribawono,S.I.K,MM, Dandenpom Samarinda Letkol CPM Sandry Oktami,SH, Dansatpom Lanud Domber Balikpapan Mayor Pom Agung Setiyo Darmawan,SH, Kadisdamkar Kota Samarinda Hendra,AH, Kadishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manulu, S.SiT, M.Si, Plt. Kasatpol PP Kota Samarinda M.Syahrir,S.Sos, serta Pj. Pasiter Kodim 0901/Smd Lettu Arh Janri Bonyamin.
“Dalam laporan daftar BB yang dimusnahkan yang dibacakan oleh Kepala Seksi (Kasi) BB dan Barang Rampasan Kejari Samarinda Julius Michael Butar-Butar,SH,” lanjutnya.
“Dan, disebutkan bahwa BB dan barang rampasan dari Kejari Samarinda yang dimusnahkan berasal dari total 22 Perkara Orang dan Harta Benda yakni, Senjata Tajam sebanyak 21 buah, Senjata Api/Senapan Angin sebanyak 2 buah dan Barang Lainnya sebanyak 5 buah,” ujar Kasintel Kejari Samarinda melalui keterangan tertulis ini.
“Selain BB dari Perkara Orang dan Harta Benda, dilaksanakan juga pemusnahan BB dari Perkara Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Samarinda, yakni 1.405 botol Minuman Keras berbagai merk, dan 17 Botol Minuman Keras alkohol 70 persen,” ucapnya.
Kasintel Kejari Samarinda mengatakan melalui keterangan pers release bahwa, Kajari Samarinda Firmansyah Subhan SH.MH menyampaikan bahwa, pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan salah satu kewenangan Jaksa, dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor.
“Hal ini, diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucap Kajari Samarinda Firmansyah dalam sambutan di kegiatan ini.
Firmansyah menjelaskan bahwa hal ini, berdasarkan pertimbangan, untuk kepentingan umum dan ketertiban masyarakat, perlu dilakukan pemusnahan terhadap BB, yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung.
“Dengan Perkara Tindak Pidana, yang telah terjadi pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Oktober 2023 dan Tindak Pidana Ringan yang telah terjadi pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda,” urainya.
“Kegiatan ini, merupakan kegiatan rutin Kejari Samarinda, yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa, selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Samarinda,” terangnya.
“Dengan dilakukannya pemusnahan BB bersama dengan Pemkot Samarinda, diharapkan dapat mempererat sinergitas antara Pemkot Samarinda, Kejari Samarinda dan Satpol PP Kota Samarinda,” pungkasnya. (ai)