Kejati Kaltim Amankan Pembangunan Strategi Senilai Rp. 25 Triliun Lebih TAHUN 2023.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui bidang Intelijen memiliki tugas, dan salah satunya melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), meliputi mengamankan Proyek Strategis Daerah (PSD) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) antara lain pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim. 

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH.MH melalui press release “SIARAN PERS Nomor : 02/O.4.3/Penkum/01/2024”, dan menyatakan bahwa di sepanjang periode Bulan Januari hingga pada Bulan Desember 2023, Kejati Kaltim telah melaksanakan kegiatan PPS terhadap 11 kegiatan PSD yang ada di Provinsi Kaltim senilai Rp. 870.503.029.250 dan 28 kegiatan terkait Pembangunan IKN senilai Rp. 24.212.059.434.221 yang dilakukan oleh Direktorat D pada JAM Intel Dimana Kejati Kaltim dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Dalam keterangan tertulis ini, Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan pula bahwa, PPS merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan, untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman, yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional atau daerah.

“Dengan dilakukannya PPS, diharapkan pembangunan yang ada menjadi tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, mengingat batasan PPS adalah meminimalisir setiap hakikat Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang mungkin timbul, sehingga tidak menutup kemungkinan jika dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka secara profesional hal tersebut akan tetap ditindaklanjuti,” paparnya.

“Dalam pelaksanaan PPS yang dilakukan Kejaksaan sejalan dengan visi Presiden RI tahun 2019-2024, yang diimplementasikan melalui arah kebijakan Jaksa Agung RI, tentang peran Kejaksaan mendukung Pembangunan yang dalam pelaksanaannya,” ujar Toni.

“Hal ini, dilakukan berdasarkan pada Surat JAM Intel Nomor : B-1440/D/Dpp/11/2021 tanggal 2 November 2021 tentang pelaksanaan kegiatan PPS, surat JAM Intel Nomor : B-484/D/Dpp/03/2020 tanggal 3 Maret 2020, tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan PPS dan surat JAM Intel nomor : B-510/D/Dpp/03/2020 tanggal 18 Maret 2020, tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan PPS serta Pedoman Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang PPS,” urainya.

Di sis lain, Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof.Dr.rer,nat. Agus Rubiyanto, M.Eng.Sc, turut menyampaikan bahwa PPS laboratorium terpadu 2 ITK oleh Kejati Kaltim merupakan hal yang sangat positif bagi Pembangunan infrastruktur khususnya ITK.

“Sebagaimana diketahui ITK diamanatkan oleh Kemendikbudristek, untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, khususnya Kaltim dan saat ini, 8 prodi di ITK terakreditasi internasional ASIIN-Jerman dan tahun 2023 ITK mendapatkan 5 anugrah dari Dikti,” tambahnya.

Dilain pihak, apresiasi terhadap pelaksanaan PPS yang dilakukan Kejati Kaltim, juga disampaikan oleh PPK Pembangunan yang ada di ITK Dr.Eng. Ardiansyah Fauzi, S.T,M.T, M.Eng bahwa PPS dari Kejati Kaltim sangat bermafaat, terutama dalam memberikan early warning dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Sehingga, dalam pelaksanaan pekerjaan tetap berorientasi pemenuhan syarat kuantitas dan kualitas, yang telah ditetapkan serta tetap dalam koridor aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ai)

Loading

Bagikan: