BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Jumlah penduduk di kota Balikpapan mengalami peningkatan sejak ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada 2021 lalu. Demikian diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Ardiawan Nugraha Putra.
“Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang dikeluarkan oleh Dirjen Dukcapil Permendagri saat sudah ditetapkan IKN, peningkatan mencapai mencapai 1,4 persen setiap tahunnya,” tegas Ardiawan Nugraha Putra, Selasa (30/4/2024).
Lanjut Ardiawan,dari DKB tersebut mencatatkan secara spesifik pada tahun 2021 pertumbuhan penduduk di Kota Balikpapan sekitar 17.743, kemudian tahun 2022 sekitar 18 .926, dan tahun 2023 sebanyak 19.334 orang.
“Dan pada periode Januari sampai Maret 2024 penduduk Balikpapan kembali bertambah sebanyak 4.600 orang,” ujarnya.
Ardiawan mengaku, secara akumulatif penduduk di kota yang menjadi penyangga IKN ini bertambah sebesar 60 ribu penduduk sejak 2021 hingga 2024. Hingga akhir tahun 2023, Kota yang memiliki luas 503,3 Kilometer persegi tersebut memiliki penduduk sebanyak 738 ribu lebih
Menurutnya, pertumbuhan itu masih normal dan tidak begitu signifikan. Kendati demikian, data penduduk tersebut terbagi menjadi dua, yakni yang terdata dalam pangkalan data atau permanen dan penduduk non permanen.
“Yang non permanen ini terus kami kejar untuk dilakukan pendataan,” jelasnya
Lebih lagi pasca periode mudik dan arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah, yang bisa saja ada warga luar ikut sanak saudaranya yang kembali ke Balikpapan setelah melakukan mudik. Maret ini kami akan mencoba melakukan upaya pendataan penduduk non permanen atau yang tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) Balikpapan.
”Pada bulan Maret akan di lakukan pendayaan penduduk non permanen atau tidak yang memiliki Tanda Pengenal (KTP) Balikpapan,” tutupnya. (*/pr)