
Puluhan Pedagang Pom Mini dan Bensin Eceran Mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan
BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Satpol PP Balikpapan telah melakukan penertiban Pom Mini dan hasilnya puluhan mesin Pom Mini dan bensin eceran di sita oleh petugas, beberapa waktu lalu.Mesin Pom Mini dapat di kembalikan kepada pedagang, namun mereka terlebih dahulu harus mengikuti sidang terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Balikpapan. Menurut Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono, mesin Pom Mini yang telah di sita Satpol PP akan dikembalikan oleh petugas, apabila dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan terdapat keputusan inkrah. “Artinya apabila hakim memutuskan di musnahkan, maka mesin Pom Mini di musanahkan,namun apabila diputuskan di kembalikan, maka