BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Satpol PP Balikpapan telah melakukan penertiban Pom Mini dan hasilnya puluhan mesin Pom Mini dan bensin eceran di sita oleh petugas, beberapa waktu lalu.Mesin Pom Mini dapat di kembalikan kepada pedagang, namun mereka terlebih dahulu harus mengikuti sidang terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Menurut Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono, mesin Pom Mini yang telah di sita Satpol PP akan dikembalikan oleh petugas, apabila dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan terdapat keputusan inkrah.
“Artinya apabila hakim memutuskan di musnahkan, maka mesin Pom Mini di musanahkan,namun apabila diputuskan di kembalikan, maka akan dikembalikan mesin Pom Mini ke pemiliknya,” tegas Boedi, Selasa (30/4/2024).
Boedi menjelaskan, saat sidang yang memiliki wewenang dalam sidang adalah keputusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan tidak dapat di intervensi.
“Kami akan kembali melakukan penertiban di tiga kawasan. Apabila pelaku usaha pom mini tidak sesuai dengan surat edaran yang berlaku,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam razia Pom Mini dan BBM eceran yang dilakukan Satpol PP pada Kamis (25/4/2024), terdapst 70 persen pom mini yang dirazia terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tersebut.
Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/PEM tentang pembatasan peredaran bisnis BBM eceran atau Pom Mini.
Dalam surat edaran tersebut, tertuang bahwa Pemkot Balikpapan mengharuskan para pelaku usaha pengecer BBM, untuk memiliki izin usaha niaga, serta memenuhi aspek transparansi, keamanan dan keselamatan.
Selain itu, juga ditentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk bisnis pom mini.
Berdasarkan SE tersebut, ada 6 ruas jalan yang masuk dalam kawasan terlarang, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan Marsma R. Iswahyudi, Jalan Syarifuddin Yoes, dan Jalan Ahmad Yani.
Selanjutnya, petugas gabungan dari Satpol PP, Damkar, Dishub, dan Polresta Balikpapan pun telah melakukan razia penertiban keberadaan pom mini di kawasan terlarang tersebut. (*/Pr)