BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran larangan penambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online. Surat edaran ini isinya melarang Angkutan Sewa Khusus Berbasis online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan. Adapun tujuan dikeluarkan surat edaran tersebut mengantisipasi terjadinya benturan antara angkutan online dan angkot.
”Surat edaran tersebut sifatnya sementara, dimana para mitra aplikator angkutan online harus pintar menterjemahkan. Yang mana kebijakan ini muncul ada latar belakangnya.Dikarenakan sering terjadi gesekan antara mitra aplikator online dengan angkutan kota. Gesekan tidak sedikit tapi berulang-ulang,” kata Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra kepada awak media, Senin(29/4/2024).
Adward menjelaskan, Kota Balikpapan memiliki Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan Perwali nomor 25 tahun 2017. Dimana dalam perwali itu para aplikator angkutan online ini wajib menyiapkan shelter disetiap area jemput dan antar penumpang. “Kesepakatan mereka harus menyiapkan shelter baik di Bandara dan Pelabuhan,” tegasnya.
Adward biasa di sapa Edo menjelaskan, pihaknya tidak melarang angkutan online, hanya perlu diatur supaya tertib. Sehingga tidak ada perselisihan antar kedua belah pihak.Apalagi kini Balikpapan merupakan penyangga IKN, sehingga transportasi harus di benahi. ”Aplikator online wajib menyiapkan shelter. Jika selama ini tidak disediakan maka akan jadi benturan terus di lapangan, tegasnya.
“Rejeki bukan hanya hanya di bandara dan pelabuhan tapi ada banyak tempat, misalnya jemput dari rumah,” sambungnya.
Edo menambahkan, berbeda halnya dengan angkot yang hanya ada jalur trayeknya,tidak bisa kemana-mana. Apalagi dengan melihat perkembangan Kota Balikpapan sebagai penyangga IKN harus berbenah salah satunya sarana transportasi kota. “Makanya kedepan kita buatkan trayek baru masuk ke dalam lingkungan perumahan. Selain itu, mana koridor utama akan diisi sarana angkutan umum masal, sehingga tidak ada lagi gesekan antar angkot dan online,” tutupnya
Perlu diketahui, Surat edaran ini isinya melarang Angkutan Sewa Khusus Berbasis online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan. Adapun lokasinya yakni Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Ruang Terbuka Hijau Publik.(”/pr)