SAMARINDA, Swarakaltim.com — Walikota Samarinda Andi Harun melantik 148 Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, di Aula Rumah Jabatan Walikota, Selasa (14/5/2024).
Dalam sambutannya, Andi Harun yang akrab disapa AH ini mengharapkan pejabat yang baru dilantik agar selalu amanah, semangat dan tanggung jawab sesuai tugas fungsinya.
Pada kesempatan itu pula, AH memberikan penjelasan mengenai alasan pelantikan yang dilakukan pada tanggal 22 Maret yang lalu mengapa harus dibatalkan, karena adanya surat edaran Mendagri yang melarang mutasi, rotasi, dan demosi tanpa izin Mendagri selama enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
Pelantikan pada tanggal 22 Maret tersebut juga dilakukan oleh beberapa kabupaten/kota lain di Indonesia. Namun surat edaran Mendagri tersebut menyatakan bahwa pelantikan terakhir boleh dilakukan pada tanggal 21 Maret bukan 22 Maret. “Pelantikan setelah tanggal 22 Maret harus dibatalkan,” ujar Andi Harun.
Pelantikan setelah tanggal 21 Maret boleh dilakukan, namun harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Setelah pembatalan pelantikan pada tanggal 22 Maret tersebut Saya langsung memohonkan persetujuan kepada Mendagri dan akhirnya persetujuan Mendagri turun, sehingga pelantikan dapat dilakukan ulang pada tanggal 14 Mei 2024,” terangnya.
Menurutnya semua ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, serta arahan dan kebijakan dari Kemendagri.
Ia menekankan pentingnya sumpah/janji jabatan tersebut sebagai bentuk komitmen para pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Diakhir sambutannya Andi Harun berharap semua bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat. “Mari kita bersama-sama membangun Samarinda menjadi kota yang lebih baik,” pungkasnya.(adv kmf)