BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Satpol PP Balikpapan akan kembali melakukan penertiban pom mini dan penjual BBM eceran diawal Juni. Demikian diungkapkan Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim. Menurutnya, untuk razia pom mini tetap di Juni sesuai dengan arahan dari Kepala Satpol PP dan edaran yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
“Waktunya masih sama di Juni. Kalau pun ada perubahan waktu kemungkinan hingga awal Juli,” katanya. Belum lama ini.
Izmir menjelaskan, apabila terjadi penundaan dalam penertiban pom mini, maka hal itu hanya sementara saja. Untuk itu, diharapkan kepada pedagang pom mini, untuk segera melengkapi segala perizinan yang sudah ditentukan dalam surat edaran tersebut.
”Kami akan melakukan kegiatan sosialisasi di enam kecamatan di Kota Balikpapan. Dengan mengundang para pemilik pom mini serta penjual BBM eceran terkait surat edaran Wali Kota,” tegasnya.
Lanjut Izmir, pemerintahan ingin membentuk masyarakat yang sadar Hukum maka dipandang perlu untuk mensosialisasikan Produk Hukum Daerah. Agar Penegakan Peraturan Daerah dapat berjalan secara maksimal di Kota Balikpapan. Maka sesuai Program Kerja Bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan akan melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum.
“Kami bisa implementasi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem. tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota,” akunya.
Berdasarkan data yang kami miliki Pemkot saat ini ada 362 Pom Mini pada Desember akhir 2023. Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah mereka signifkan bertambah hampir 600an di tahun 2024 ini.
”Adapun 362 pom mini ini, baik menggunakan botolan dan Mesin Pompa Sehingga diperlukan Surat Edaran sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 yakni mengingat dengan adanya Perijinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892,” ujarnya.
Tujuan dilakukan penertiban pom mini ini, agar estetika kota tidak terganggu dan mengantisipasi kejadian kebakaran.
Izmir menambahkan, pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran. Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE. (*/pr)