Ketua Komnas Pendidikan Samarinda Ridwan Tasa
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kota Samarinda, Ridwan Tasa menilai penerimaan siswa baru oleh sekolah yang menerapkan asrama di SMAN 10 Samarinda Kalimantan Timur tidak memiliki dasar hukum.
Hal ini disadari setelah menelaah penerimaan siswa baru di SMA Negeri 10 Samarinda yang juga memadukan siswa reguler dan asrama. Menurutnya Dinas Pendidikan Kaltim perlu meninjau ulang sistem penerimaan siswa baru khususnya bagi yang sekolahnya memberlakukan asrama.
“Sekolah ini awalnya adalah sekolah yang memadukan antara asrama dan penerimaan siswa baru reguler. Dan kali ini menurut kami Komisi Pendidikan Nasional bahwa metodologi yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dalam penerimaan siswa baru SMA Negeri 10 Samarinda perlu ditelaah dengan baik,” kata Ridwan Tasa kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Ridwan Tasa meminta Pemerintah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjadi acuan sekolah berasrama melakukan penerimaan peserta didik baru.
“Karena aturan-aturan itu harus dilengkapi dengan Pergub. Sehingga di Pergub itu harus benar-benar menjadi metodologi yang harus kita ikuti dalam rangka penerimaan siswa baru,” tegasnya.
Lebih dalam ia rincikan bahwa Pergub harus memuat ketentuan bahwa sekolah berasrama menerima siswa berdasarkan jumlah tempat tidur yang tersedia.
“Sehingga Pergub itu nanti mengatur bahwa kalau sekolah ini asrama maka sekolah menerima sesuai dengan jumlah tempat tidur yang ada di asrama,” terang mantan ketua Komite Sekolah SMAN 10 Samarinda ini.
Ia juga menekankan agar sekolah berasrama tidak lagi menerima siswa berdasarkan zona atau ketentuan sejenis itu.“Tetapi memang dijadikan sekolah yang khusus untuk berasrama,” ujarnya.
ia menyebutkan di Kaltim juga banyak sekolah yang menerapkan sekolah berasrama, namun selama ini tidak memiliki dasar.
Ridwan Tasa mengungkapkan pihaknya akan segera bertemu dengan dinas Pendidikan Provinsi Kaltim membahas hal itu. Diharapkan langkah ini akan membuahkan solusi terhadap persoalan yang disampaikannya.
“Sehingga penerimaan sekarang ini tidak memiliki dasar, karena itulah maka nanti Komisi Pendidikan Nasional akan melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi untuk sama-sama kita luruskan. Sehingga penerimaan siswa ini sesuai dengan koridor dan aturan yang ada,” pungkasnya.(sar)