KPU Samarinda Rampungkan Rekapitulasi Ulang di 40 TPS.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menyelesaikan proses rekapitulasi ulang surat suara dari 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dilaksanakan Ballroom Hotel Harris Samarinda lantai 5, Kamis (27/6/2024).

Langkah ini, diambil untuk menegakkan keadilan dan memastikan validitas hasil pemilihan.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, mengungkapkan bahwa rekapitulasi ulang ini selesai dilaksanakan lebih cepat dari yang dijadwalkan.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat

“Kami telah menyelesaikan penghitungan ulang dari 40 TPS sebelum pukul 12 siang. Sekarang kami fokus mempersiapkan pleno di tingkat kota yang dijadwalkan pada 29 Juni,” kata Firman, saat di wawancarai awak media.

Firman menjelaskan bahwa proses penghitungan ulang ini dilakukan dengan membagi tugas ke dalam empat panel, yang masing-masing dipimpin oleh komisioner KPU Samarinda.

“Seluruh 40 kotak suara telah kami buka dan hitung kembali, termasuk surat suara sah, tidak sah, tidak terpakai, dan yang rusak,” jelasnya.

Namun, Firman mengakui adanya kendala teknis dalam penggunaan aplikasi Si Rekap yang seharusnya membantu proses input data.

“Saat ini, aplikasi Si Rekap belum bisa digunakan. Kami masih menunggu pembaruan dari pusat,” imbuhnya.

“Sementara itu, kami akan menyelesaikan administrasi manual, seperti verifikasi dengan saksi dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” tambahnya.

Perubahan hasil suara memang memungkinkan terjadi dan akan terlihat saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Firman mencontohkan, jika ditemukan surat suara yang sah namun sebelumnya dinyatakan tidak sah, maka suara tersebut akan ditambahkan ke perolehan partai yang bersangkutan.

“Misalnya, jika partai A awalnya mendapatkan 10 suara, dan setelah penghitungan ulang ditemukan surat suara sah, yang sebelumnya dianggap tidak sah, maka perolehan suara partai itu akan bertambah satu,” terang Firman.

Selain itu, Firman menegaskan bahwa setiap kotak suara berisi tiga amplop, yang memuat surat suara sah, surat suara tidak sah, dan surat suara rusak.

“Jika surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah menjadi sah, maka surat suara tersebut akan dialokasikan ke partai yang mendapat keuntungan,” ujarnya.

Firman juga menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam setiap tahap pemilihan.

“Kami yakin partai-partai juga memegang hasil perhitungan sebelumnya dan akan mengetahui adanya perubahan,” sambungnya.

“Dan, KPU berkomitmen untuk menghitung setiap kondisi surat suara di kotak sebagai hasil resmi,” katanya.

Dengan selesainya rekapitulasi ulang ini, KPU Samarinda berharap dapat memenuhi harapan masyarakat untuk proses pemilihan yang lebih transparan dan akurat.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan,” tutup Firman.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda

Ditempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin menambahkan bahwa kegiatan ini telah berjalan lancar dan telah hampir selesai.

“Saat ini masih dilaksanakan perhitungan manual PUSS pleno tingkat Kecamatan, dan semoga hari ini selesai,” lanjutnya.

Ia menjelaskan pula bahwa, tim Bawaslu Kota Samarinda di 4 tempat pelaksanaan PUSS ini, telah menempatkan anggotanya bersama petugas inti termasuk dirinya, guna mengawasi kegiatan PUSS ini.

“Adapun temuannya yang ada ini, nanti kita lihat perkembangan pada perhitungan tingkat Kota Samarinda, dan bisa saja ada perubahan pada hasil jumlah suara yang ada,” pungkasnya.(*/Ai)

Loading

Bagikan: