BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi pajak daerah dan retiribusi daerah. Sosialisasi ini bertujuan, memberikan kesadaran dan pemahanan ke masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan LPM dan RT diwilayah Balikpapan Tengah dan dihadiri Ketua Komisi 2 DPRD Balikpapan Suwanto dan anggota DPRD Balikpapan Nelly Turuallo.
Menurut Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan, Ella Jamilah, sosialisasi ini bertujuan memberikan kemudahan kepada warga dengan memaksimalkan layanan pembayaran secara online atau e payment. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Salah satu fokus utama dari sosialisasi ini guna mempermudah pembayaran pajak melalui metode digital. Artinya sekarang membayar pajak tidak perlu ke kantor BPPDRD lagi. Cukup scan QR code atau gunakan virtual account dari rumah. Tidak ada alasan lagi seperti susah parkir atau antrian panjang di kantor,” tegas Ella. Kamis (27/6/2024)
Ella menjelaskan, sistem e-payment ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Hal ini mengingat, kebiasaan masyarakat yang sering menunda pembayaran pajak hingga jatuh tempo. “Kami menghimbau agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pembayaran pajak bisa tepat waktu,” ujarnya.
Lanjut Ella, sosialisasi ini juga menjelaskan perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah, serta bagaimana uang pajak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti BPJS kelas III dan seragam sekolah gratis.
Kendati demikian, diakui dengan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat, dengan puluhan RT yang hadir dan berpartisipasi aktif dalam diskusi.
“Alhamdulillah, respon masyarakat sangat bagus. Ini akan kita lakukan lebih rutin agar seluruh masyarakat Balikpapan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak,” pungkas Ella.
Ella menambahkan, adanya sosialisasi ini, diharapkan pendapatan dari pajak daerah dapat meningkat, sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan bisa lebih optimal. “Sosisalisasi akan dilaksanakan di 6 Kecamatan dan 5 Kelurahan yang ada di kota Balikpapan, “ ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Balikpapan Suwanto menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami program BPPDRD, khususnya terkait kemudahan pembayaran pajak melalui sistem e-payment.
“Dengan e-payment, masyarakat bisa membayar pajak di mana saja dan kapan saja. Pembayaran ini langsung masuk ke kas daerah, sehingga lebih efisien dan transparan,” tegasnya. (*/Pr)