BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Puluhan tenaga kesehatan dan perwakilan klinik serta rumah sakit yang ada di kota Balikpapan mengikuti Forum Konsultasi Publik terkait Surat Izin Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ballrom hotel Blues Sky Balikpapan, (26/6/2024).
“Forum ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memberikan saran dan kritik secara langsung, mengingat sejak tahun 2020 lalu, DPMPTSP telah menerapkan penggunaan aplikasi Spontan atau sistem pendaftaran online tanpa antrian,” tegas Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbulah Helmi.
Lanjut Helmi, Spontan atau sistem pendaftaran online tanpa antrian bertujuan untuk memudahkan pengajuan izin tenaga kesehatan, di manapun dan kapanpun cukup upload semua dokumen dan setelah selesai pemohon juga dapat melakukan tracking melalui aplikasi. KEndati demikian, seiring dengan berjalanya waktu, maka pihaknya akan melakukan peningkatan pelayanan dengan mendorong pemohon di sektor kesehatan untuk memberikan saran dan kritik secara langsung melalui forum.
“Alhamdulillah prosesnya kita sederhanakan dan SOP-nya kita potong-potong, dan kalau saya lihat dari sistem itu rata-rata 3 hari selesai, bahkan ada yang dua hari selesai. Kita tidak tahu apa yang kita terapkan ini apakah sudah maksimal makanya kita hari ini mencari tahu apakah sudah maksimal atau belum atau masih bisa dipercepat lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiyati menyampaikan apresiasi kepada DPMP2T yang telah memfasilitasi terlaksananya forum yang sangat penting ini.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan peserta yang telah hadir,” ucapnya.
Alwi mengaku, profesi tenaga kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kesehatan masyarakat. Tenaga kesehatan yang profesional dan berizin menjadi kunci dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dalam rangka mendukung peran strategis tenaga kesehatan, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran tentang pengecualian surat tanda registrasi bagi tenaga kesehatan jurusan pendidikan akademik pasca terbitnya Undang-Undang nomor 17 tahun 2023.(*/pr)