TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Berbagai catatan penting diberikan Fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR) saat penyampaian pandangan akhir fraksi fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beberapa waktu lalu, khususnya terkait implementasi Raperda tentang ketahanan pangan, Raperda tentang fasilitas atau insentif dan kemudahan penanaman modal, serta Raperda tentang grand desain pembangunan kependudukan.
Melalui payung hukum telah disahkan beberapa waktu lalu Fraksi AIR berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dapat segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan berbagai saran tersebut dengan merealisasikan program yang mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Fraksi AIR mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pembangunan di kampung-kampung guna menciptakan pemerataan pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Pemerataan pembangunan sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung,” kata Ketua Fraksi AIR, Feri Kombong.
Lanjutnya, beliau juga menekankan pentingnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Dan meminta Pemerintah Daerah untuk melindungi kepemilikan lahan pertanian milik petani serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat. Lebih lanjut, Feri mengharapkan Pemerintah Daerah untuk mempermudah dan membuka peluang investasi, terutama bagi masyarakat lokal.
“Hal ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Kami juga menyoroti perlunya kemudahan dalam proses perizinan, terutama terkait pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perizinan PBG seharusnya tidak menjadi penghambat investasi yang akan masuk ke Kabupaten Berau,” jelas Dewan yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Berau itu.
Kemudian terkait Perda Grand Desain Pembangunan Kependudukan adalah solusi penting terhadap masalah kependudukan dan pembangunan. “Roadmap pembangunan kependudukan perlu disiapkan selama lima tahun kedepan dan harus bersifat living document agar fleksibel terhadap dinamika penyelenggaraan Pemerintah daerah,” tutup Feri Kombong. (Adv/Nht/Day)