Minimalisir Kecurangan Pendataan Pendatang, DPRD Minta Sistem Disdukcapil Terus di Upgrade

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Peranan Ketua RT, sangat penting dalam pendataan warga pendatang yang masuk kesuatu wilayah. Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Berau, Fery Kombong, sesuai SOP, mestinya setiap pendatang yang masuk wajib lapor.

Oleh sebab itu, mengatisipasi adanya pendataan tanpa sepengetahuan RT tempat domisili, beliau berharap system pendataan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus di Upgrade, agar antara data ditingkat pemerintahan terendah yakni RT sinkron dengan data Nasional di daerah yang dipegang Disdukcapil.

Untuk urusan kependudukan ini, Dewan asal Partai Gerakan Indonesia Rakyat (Gerindra) tersebut, sangat menekankan kesadaran warga, khususnya pendatang agar lapor kepada RT setempat. Hal itu selain untuk kemudahan pendataan, juga bisa meminimalkan praktek jalan pintas yang sering kali terjadi dalam proses penerimaan pendatang.

“Dalam penerimaan pendatang, seharusnya ada parameter yang jelas, karena sekarang ini banyak pekerjaan menggunakan komputerisasi, makanya diharapkan sistemnya harus terus dikembangkan untuk mengantisipasi praktek diluar SOP,“ kata Feri Kombong lagi.

Sebenarnya yang membuat kecurangan itu ada menurut Wakil Rakyat yang sudah beberapa periode berhasil bertahan duduk di lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal itu adalah oknum sendiri. Sistem administrasi yang ada saat ini masih memungkinkan warga untuk mendaftar pindah penduduk secara langsung ke Disdukcapil tanpa rekomendasi dari RT. “ini menjadi masalah karena RT seringkali tidak tahu ada pendatang baru yang langsung mendapatkan KTP Berau,” jelasnya.

Faktor itulah, beliau kembali menekankan perlunya perbaikan sistem agar lebih transparan dan adil. Kelemahan sistem yang harus dibenahi. Penerimaan pendatang seharusnya berdasarkan lamanya domisili, bukan dari faktor lain. Lanjutnya, dirinya pun berharap adanya kerjasama dari semua pihak untuk memastikan sistem yang lebih baik dan menghilangkan kebiasaan yang tidak sesuai dengan SOP.

“Mari bersama sama kita membudayakan setiap berurusan apapun itu khususnya dalam hal administrasi kependudukan termasuk pendataan pendatang harus yang sesuai dengan SOP berlaku. Kebiasaan tidak baik itu sulit dihilangkan apabila tidak didukung semua pihak, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, masyarakat juga pihak lainnya yang bersangkutan dalam pendataan pendatang,“ imbuh Feri Kombong. (Adv/Nht/Day).

Loading

Bagikan: