SAMARINDA, Swarakaltim.com – Warga Samarinda kini lebih mudah mengurus dokumen kependudukan lewat sejumlah inovasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda. Diantaranya adalah Wadai Balapis Manis dan Gebyar Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal ini terungkap Dalam acara Live Streaming di Akun Instagram Disdukcapil Samarinda yang berjudul Inovasi Wadai Balapis Manis belum lama ini.
Wadai Balapis Manis merupakan akronim dari Wadah Layanan Adminduk Terintegrasi Aman, Mudah, dan Gratis. Melalui inovasi ini warga bisa mengurus dokumen kependudukan hanya lewat kantor kelurahan saja.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Samarinda, Didik Purwanto mengungkapkan alasan memilih kantor kelurahan. Pihaknya memandang kantor kelurahan adalah pelayanan yang paling mudah diakses masyarakat karena lokasinya yang berada di dekat rumah warga.
“Kenapa di kelurahan? karena kelurahan adalah kantor yang paling dekat dengan teman-teman. Kasian kan jauh-jauh itu kalau harus ke Dukcapil atau mungkin orang-orang yang tidak bisa pengurusan online,” kata Didik dalam Live Streaming yang rutin digelar setiap hari Jumat mulai pukul 14.00-14.30 WITA dengan dipandu Ina Nindita Sari.
Adapun dokumen yang dapat diurus pada Wadai Balapis Manis adalah dokumen Kartu Keluarga, Surat Pindah, akte kelahiran, dan akte kematian.
Kemudian terkait dengan Gebyar Aktikasi IKD. Masyarakat juga bisa mengurus di kantor kelurahan. Inovasi ini terinspirasi dari layanan M-Banking, dimana masyarakat bisa melakukan transaksi dimana saja. IKD menjadi platform atau aplikasi resmi dari direktorat jenderal Dukcapil, jadi berlaku nasional yang berisi dokumen kependudukan warga.
“Kedepannya juga nanti semua serba digital. Kenapa bisa ada IKD? karena kita terinspirasi dari M-Banking, kita transaksi perbankan saja bisa pakai m banking kenapa data di
Dukcapil tidak,” pungkasnya.
Warga bisa melakukan aktivasi di kelurahan setempat dengan menyiapkan perangkat Handphone dan mendownload aplikasinya. Setelah mengisi data yang diminta pada aplikasi seperti NIK, nomor Hp dan email yang aktif warga dapat melakukan scan barcode pada petugas di kelurahan.(dho)