BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud meresmikan pelayanan administrasi terpadu di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara. Keberadaan pelayanan administrasi terpadu di Kecamatan Balikpapan Utara diharapkan dapat mempermudah layanan kepada masyarakat, dalam segala urusan baik dari urusan tanah, urusan bangunan maupun lainnya supaya proses lebih cepat.
“Sekarang kerja tidak boleh lambat, harus cepat tapi sesuai dengan regulasi. Ini bagian program prioritas kita good government. Kita mulai dari kelurahan kemudian kecamatan,” kata Walikota Balikpapan Rahmad Masud, Jumat (20/9/2024)
Lanjut Rahmad, untuk pelayanan adminitrasi terpadu ini akan diterapkan diseluruh kecamatan se balikpapan. “Kecamatan Balikpapan Utara akan menjadi contoh, ” tegasnya.
Sementara itu, Camat Balikpapan Utara, Muhammad Fadli Pathurrahman kepada awak media mengaku, pelayanan administrasi terpadu ini berbeda dari pelayanan sebelumnya yang diterapkan kecamatan balikpapan utara.
“Kami mencoba untuk memfasilitasi masyarakat, dalam rangka untuk memberikan pelayanan terkait masalah perizinan dan juga non perizinan. Di mana pelayanan yang kami berikan ini ada dua macam yaitu pelayanan yang sifatnya perizinan dan bisa diakses oleh masyarakat dimanapun dan kapanpun,” kataya.
Fadli menjelaskan,sesuai dengan amanat perizinan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat diuar jam kerja. “Jadi kami mencoba untuk bisa memberikan akses kepada masyarakat semudah-mudahnya, untuk memperoleh informasi terkait layanan perizinan yang dikelola di kecamatan Balikpapan Utara,” ujarnya.
Lanjut Fadli, pihaknya juga akan menambah dua loket yakni loket bpjs dan loket untuk melakukan tracking terkait masalah jenis layanan yang diberikan oleh masyarakat melalui nomor telepon.
Setiap masyarakat yang bermohon dan mendapatkan pelayanan di kecamatan Balikpapan Utara ini bisa mengetahui sejauh mana waktu dan juga kebutuhan layanan yang akan dapat diberikan oleh kecamatan balikpapan utara.
Adapun pelayanan yang diberikan, diantaranya untuk mengurus ahli waris, pengurusan imtn, perizinan usaha termasuk pengurusan cetak ktp. “Kami melakukan inovasi, dimana jenis layanan tersebut bisa diperoleh oleh masyarakat kecamatan Balikpapan Utara di jam kerja dan diluar jam kerja,” katanya.
Pelayanan diberikan diluar jam kerja dengan melalui Sistem Informasi Basis Data Kecamatan (Si Badak). Dimana nantinya memberikan layanan 24 jam dengan cepat, keyakinan dan jaminan yang tepat, bahwa waktu pelayanan yang diberikan dengan durasi tepat dan sesuai dengan sasaran. Dengan catatan, durasi SOP pelayanan perizinan itu berjalan, apabila persyaratan sudah terpenuhi, bukan pada saat berkas masuk untuk dilakukan verifikasi.
“Setelah dinyatakan lengkap baru berkas itu berjalan, terutama terkait masalah pertanahan atau imtn, karena membutuhkan waktu dalam rangka untuk memberikan verifikasi terkait masalah apakah permohonan imtn tidak tumpang tindih atau dengan aturan yang berlaku,” paparnya.
Sesuai dengan instruksi Walikota bahwa seluruh proses sertifikasi yang dilakukan BPN wajib berdasarkan imtn. Pelayanan ini juga menerima pengaduan masyarakat dan pencabutan berkas masyarakat.
“Pemerintah melalui kecamatan dapat mencoba hal baru, apabila ini berhasil maka kemungkinan pelayanan perizinan yang selama ini berada di DPMPTSP bisa dilakukan dikecamatan, karena yang mengetahui lebih jelas adalah kecamatan dan kelurahan,” katanya. (*/Pr)