TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Menurut penjelasan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Berau, Abdurrahman U saat berjumpa di kantor DPRD Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb baru baru ini mengatakan, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) belum diproses, karena masih menunggu tahapan pengunduran diri Madri Pani (MP), Wakil Rakyat asal Partai Nasional Demokrasi (NasDem) pada daerah pemilihan (dapil) 4 Kabupaten Berau tuntas.
“Surat pengunduran diri MP sudah lengkap semua, sehingga sudah kami proses ketahap selanjutnya yakni dengan mengirimkan pengajuan tersebut ke Bupati melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Berau. Sesuai tahapan, berkas setelah dari Bupati bakal dilanjutkan untuk dikirim ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Nah, kalau semua tahapan sudah tuntas dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Madri Pani telah keluar dari Gubernur, barulah dilanjutkan ke PAW,” ungkap Abdurrahman.
Lanjut beliau, kebetulan KPU Berau telah mengeluarkan data ranking legislatif pada dapil MP, sehingga bisa dilanjutkan proses PAW. Menyangkut proses PAW, berdasarkan data yang diterima dari KPU Berau, ranking kedua setelah MP dari Partai NasDem pada dapil 4 adalah Nurung. Dengan demikian, PAW akan diisi oleh Nurung sebagai peringkat kedua yang memperoleh suara sebanyak 1.290 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Februari lalu.
“Sejauh ini persiapan untuk prosesi PAW, pada prinsipnya Sekretariat siap saja. Selama proses telah berjalan, lengkap dan telah ditetapkan, maka kami siap gelar PAW, sebagaimana ketentuan. Intinya tahapan pengunduran diri Madri Pani masih berproses. Artinya dalam ketentuan peraturan yang berlaku, selama SK pemberhentian itu masih belum keluar, kami belum bisa lanjut ke tahap PAW,” papar Abdurrahman sekaligus menjawab pertanyaan. (Adv/Nht)