Agar Kasus Dugaan Penipuan Pembayaran Air Perumdam Batiwakkal Tidak Terulang, DPRD Minta Ada Tindakan Tegas Perusahaan

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal saat ini selain konsen akan pencapaian Sambungan Rumah (SR) juga bagaimana pembayaran dari pelanggan lancar.

Namun menurut Anggota DPRD Berau, Elita Herlina saat berbincang di kantor Dewan Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu menekankan akan kejadian adanya dugaan penipuan yang melibatkan oknum mantan pegawai perusahaan plat merah tersebut, yakni melakukan penyelewengan dana pembayaran air dari pelanggan, beliau minta ada tindakan tegas dari perusahaan.

“Karena hingga saat ini, belum tentu korbannya sudah melapor semua. Karena itu, menyikapi permasalah tersebut, mata rantai kegiatan yang sangat merugikan masyarakat selaku pelanggan ini harus diputus, dengan Perumdam tegas menindak seluruh jaringan terlibat, agar ada efek jera terhadap oknum tersebut,” kata Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Elita sangat menyangkan juga, ternyata kasus ini bukan hal baru. Namun mengapa tindakan ditempuh Perumdam dinilai sangat meringankan oknum terkait. Solusi menyikapi masalah tersebut, pandangan Elita bukan sekedar membuka segel dilakukan Perumdam terhadap pelanggan yang menjadi korban, tetapi agar kedepan tidak muncul oknum oknum lainnya lagi. Atau bisa jadi oknum yang telah bertahun tahun lakukan hal tersebut karena tidak ditindak tegas, bisa saja berulah kembali.

“Intinya selain menindak tegas oknum terkait, semua sambungan yang disegel Perumdam harus dibuka, sebab adanya tunggakan pembayaran bukan kesalahan pelanggan. Karena pelanggan sudah bayar, tapi oknum mantan pegawai Perumdam yang nakal tersebut tidak menyetorkan ke perusahaan,” tutur Elita Herlina.

Dari kejadian ini, kelancaran air bersih kerumah rumah warga hak masyarakat, itu memang harus dilakukan Perumdam. Jadi terkait pembayaran masyarakat yang belum masuk ke perusahaan akibat mantan oknum pegawai Perumdam, silahkan disikapi perusahaan, hanya penekanan DPRD, harus ditindak tegas. (Adv/Nht)

www.swarakaltim.com @2024