TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Tumbuh kembangnya pembangunan disuatu daerah, selain kemampuan daerah itu sendiri, peranan investor juga tidak bisa dipandang remeh. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dan diturunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Berau.
Keberadaan payung hukum tersebut, selain untuk merangsang iklim investasi di Bumi Batiwakkal, Perda yang ada juga diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mampu mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Berau.
Menurut pemaparan anggota DPRD Kabupaten Berau, Sujarwo Arif Widodo, adanya perangkat hukum yang mengatur dan memudahkan investor untuk mengembangkan investasinya di Bumi Batiwakkal, akan dominan pengaruhnya untuk tumbuh kembangnya perekonomian daerah diberbagai sektor.
“Dari sektor yang terus tumbuh itulah, kita harapkan sesuai dengan harapan diterbitkanya Perda tentang kemudahan investasi di daerah, yakni menjadi salah satu pilar penyokong PAD kedepan,“ papar Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat (NasNem) DPRD Berau tersebut baru baru ini.
Harapan tersebut menurut politikus dari Partai NasNem tersebut tidak berlebihan. Sebab kedepan, selain harus untuk terus berkembang, daerah juga harus mencari terobosan guna menjaga kestabilan dan mendongkrak realisasi PAD nya.
“Makanya kami di Legislatif sangat mendukung terbitnya Perda tersebut, sebab kedepanya payung hukum itu akan menjadi pintu masuknya para investor untuk mengembangkan investasinya mengelola SDA didaerah kita tercinta ini,“ tutur Sujarwo sekaligus mengakhiri komentarnya. (Adv/Nht).