TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Ketua Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, angkat bicara terkait lambatnya proses pengurusan surat tanah yang tertahan di Kecamatan Tanjung Redeb. Akibat hal itu banyak warga yang merasa hak mereka terhambat akibat surat tanah garapan yang belum diproses, padahal itu merupakan hak masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti.
Menurut Dedy, hambatan utama yang dihadapi saat ini adalah masalah teknis di tingkat kecamatan, terutama terkait koneksi jaringan yang digunakan dalam sistem online pengajuan surat tanah. “Sistemnya sekarang online, tapi banyak surat yang tertahan di kecamatan, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa memproses lebih lanjut,” ujar Dedy saat ditemui dikantornya, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (30/09/2024).
Dirinya menegaskan bahwa proses pengurusan surat tanah ini tidak boleh berlarut-larut, terutama jika tanah yang diajukan memang benar milik warga. “Jika itu tanah warga, maka tidak boleh dihambat. Pihak kecamatan harus segera menyelesaikan masalah teknisnya, seperti koneksi jaringan yang bermasalah, agar surat-surat bisa segera diteruskan ke BPN,” tambah Dedy.
Salah satu masalah yang sering terjadi adalah pengukuran tanah yang memerlukan koordinat satelit, yang menjadi kewenangan BPN. Dedy berharap, BPN dan kecamatan bisa bekerja sama lebih baik untuk menyelesaikan kendala ini. “Yang lebih memahami titik koordinat tanah adalah BPN, jadi mereka harus segera menindaklanjuti agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Dedy juga menekankan bahwa sebagai Wakil Rakyat, dirinya dan anggota DPRD lainnya selalu siap membantu masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. “Kami mengutamakan hak masyarakat. Apapun keinginan mereka, kami di DPRD pasti akan membantu memperjuangkannya, karena kami berada di posisi saat ini berkat kepercayaan masyarakat,” ujar Dedy lagi.
Dengan percepatan proses pengurusan surat tanah, beliau berharap masyarakat Berau, khususnya di Kecamatan Tanjung Redeb, bisa segera mendapatkan hak atas tanah mereka secara sah dan legal. “Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal hak masyarakat yang harus kita utamakan. Harapan saya, masalah ini bisa segera diselesaikan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Pengurusan surat tanah yang cepat dan efisien, menurut Dedy, tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga akan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memberikan pelayanan yang baik. (Adv/Nht/Day)