TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Banjir yang melanda beberapa wilayah Kabupaten Berau beberapa minggu lalu, hanya karena diterjang hujan deras sekitar 2-3 jam tentu masih membuat bertanya tanya.
Apakah ada kaitannya dengan masih banyak pemanfaatan lahan tanpa adanya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ini menurut Ketua Fraski Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bumi Batiwakkal,Rahman menuturkan bahwa, tahun tahun sebelumnya memang pernah juga area kota saat hujan deras beberapa kawasan dikepung banjir.
Mungkin wajar, karena drainase belum pembenahan sebagaimana sekarang. Intinya agar bisa mencegah kerusakan lingkungn, hendaknya pengelolaan lahan tanpa adanya izin AMDAL, ditertibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Mengapa hal ini kami tekankan, pasalnya saat ini masih banyak pemanfaatan lahan tanpa adanya izin AMDAL tersebut. Seyogyanya sebelum lahan diolah perlu ada izin, itu perlu dilakukan karena AMDAL dapat mencegah kerusakan lingkungan terjadi,” katanya.
Lanjut beliau, perlu disadari bersama dampak negatif dari pemanfaatan lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan akan membahayakan masyarakat sekitarnya. “Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta aktif melakukan pengawasan semua kegiatan terkait pengelolaan lahan di daerah kita tercinta ini,” ujar Rahman lagi.
Mengapa perlu adanya izin AMDAL sebelum lahan dikelola atau dimanfaatkan masyarakat, perusahaan atau organisasi, karena dengan adanya AMDAL, maka sebuah rencana kegiatan akan memiliki komitmen pengelolaan lingkungan yang baik saat hendak merealisasikan kegiatannya.
“Tidak ada kata terlambat, dari sekarang harap ketegasan Pemerintah Daerah terhadap pihak manapun yang sudah mengolah lahan tampa dilengkapi izin AMDAL harus ditertibkan,” tutur Rahman. (Adv/Nht)