Ekti Desak Perusahaan Tambang Tuntaskan Reklamasi, Soroti Kembali Korban di Lubang Bekas Tambang

 

SAMARINDA, Swarakaltim.com — Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyoroti minimnya pelaksanaan tanggung jawab reklamasi oleh perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menegaskan, reklamasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

“Reklamasi itu sudah menjadi bagian dari ketentuan dalam IUP. Itu tanggung jawab penuh perusahaan, bukan sesuatu yang bisa diabaikan,” tegas Ekti kepada wartawan di Samarinda.

Pernyataan ini muncul setelah peristiwa tragis pada September lalu, di mana dua korban tenggelam di lubang bekas tambang di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Peristiwa tersebut kembali menambah panjang daftar korban jiwa di kolam eks tambang yang tidak dikelola dengan baik.

Ekti mengkritik keras kurangnya kesadaran perusahaan tambang batu bara untuk memenuhi kewajiban mereka dalam mereklamasi lahan bekas tambang. Ia menegaskan, reklamasi harus dilakukan sebagai langkah pencegahan, bukan hanya reaksi setelah ada korban jiwa.

“Seharusnya reklamasi dilakukan tanpa perlu menunggu insiden tragis seperti korban tenggelam. Ini menunjukkan perusahaan belum sepenuhnya bertanggung jawab terhadap dampak aktivitas mereka,” katanya.

Namun, Ekti juga mengakui adanya keterbatasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam mengawasi aktivitas tambang. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan pengawasan tambang, termasuk reklamasi, telah dialihkan ke pemerintah pusat.

“Pemprov Kaltim saat ini tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi langsung reklamasi oleh perusahaan tambang. Semua tanggung jawab itu kini berada di tangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Ekti menegaskan bahwa dengan keterbatasan tersebut, perusahaan tambang harus memiliki kesadaran penuh untuk menjalankan tanggung jawab mereka.

“Bukan hanya soal kesadaran, tapi ini kewajiban hukum yang sudah diatur. Perusahaan tidak boleh lepas tangan,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memperketat pengawasan terhadap reklamasi dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, pengelolaan tambang yang bertanggung jawab tidak hanya menyangkut kepatuhan hukum, tetapi juga menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah tambang.

“Keselamatan dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan tambang harus saling bersinergi untuk memastikan tidak ada lagi korban akibat kelalaian seperti ini,” pungkasnya.(adv-dprd kaltim)

Loading

Bagikan: