BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEM Perda) resmi mengesahkan kajian naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pengesahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan, khususnya di kalangan generasi muda dan lingkungan kerja pemerintah di Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono menyampaikan bahwa Perda ini akan menjadi landasan dalam menanamkan pemahaman Pancasila dan kebhinekaan di masyarakat. “Raperda ini bertujuan agar nilai-nilai Pancasila tetap terjaga dan kebangsaan serta kerukunan terus diterapkan di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Perda ini diharapkan dapat diterapkan di berbagai instansi, mulai dari sekolah hingga kantor-kantor pemerintahan. Salah satu implementasi yang direncanakan adalah mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10 pagi di sekolah maupun kantor pemerintah.
Hal ini dinilai dapat membangkitkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.
Selain itu, melalui Perda ini juga akan diatur pendidikan terkait toleransi dan kebhinekaan dalam kegiatan formal di lingkungan sekolah. Dengan begitu, generasi muda akan tumbuh dengan pemahaman yang kuat tentang pentingnya menghormati perbedaan dan menjaga persatuan.
“Harapan kami, melalui pendidikan ini, generasi muda di Balikpapan bisa tumbuh menjadi pribadi yang cinta tanah air dan menghargai nilai-nilai Pancasila. Semangat kebangsaan juga akan lebih kuat di berbagai lapisan masyarakat,” tambahnya.
Pengesahan Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini mendapat dukungan positif dari berbagai pihak, yang menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi ideologi bangsa di Balikpapan.(*/pr).