BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Sabtu (9/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kepada masyarakat setempat.
Sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti menekankan pentingnya sosialisasi Perda ini untuk memastikan masyarakat memahami dan terlibat aktif dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Perda ini perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengimplementasikan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan,” ujar Damayanti.
Ia juga menyampaikan bahwa kesuksesan penerapan Perda ini memerlukan sinergi antara berbagai pihak, baik pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta partai politik. Semua elemen masyarakat perlu terlibat dalam pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan ini.
“Perda ini bertujuan untuk menguatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika,” tambahnya.
Damayanti juga menekankan bahwa empat konsensus kebangsaan—Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika—harus menjadi pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. “Keempat konsensus kebangsaan ini wajib terpatri dalam hati, pikiran, dan perbuatan kita semua,” ujarnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kesadaran kebangsaan di kalangan masyarakat, serta membangun rasa nasionalisme yang kokoh demi kemajuan bersama. (adv-dprd kaltim)