SAMARINDA, Swarakaltim.com — Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dipandang harus segera diimplementasikan.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, dr. Andi Satya Adi Saputra, menekankan pentingnya hal itu. Apalagi telah disahkan pada Agustus 2024.
Perda ini mengatur, bahwa 75 persen dari tenaga kerja yang terlibat dalam proyek-proyek di Kaltim harus berasal dari kalangan lokal.
Menurut Andi Satya, meski perda sudah disahkan, belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaannya, sehingga perda tersebut belum dapat dilaksanakan secara maksimal.
“Perda ini sudah kita resmikan, tapi sampai sekarang belum ada Pergub yang mengatur pelaksanaannya. Akibatnya, perda ini belum bisa dijalankan,” ungkap Andi Satya.
Ia berharap dengan adanya pergub, proyek-proyek strategis nasional yang sedang dibangun di Kaltim dapat menyerap 75 persen tenaga kerja lokal, sehingga masyarakat Kaltim tidak hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri.
Ia juga mengajak politisi muda di seluruh tingkatan pemerintahan, untuk berperan aktif dalam menghadapi tantangan politik dan pembangunan daerah, terutama terkait dengan kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). (adv-dprd kaltim)