Hamas Desak Pencabutan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 untuk Pembangunan Daerah yang Lebih Efektif

 

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud (Hamas), mendesak agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) segera dicabut.

Hamas menilai bahwa peraturan ini justru memberi dampak negatif terhadap pembangunan daerah, terutama di pedesaan yang seharusnya menjadi fokus perhatian pemerintah.

“Pergub ini menimbulkan kendala bagi pelaksanaan pembangunan di desa-desa. Pada dasarnya, proyek pembangunan di desa-desa tidak membutuhkan anggaran besar seperti yang ditetapkan dalam Pergub ini. Misalnya, batas anggaran yang awalnya Rp2,5 miliar dan kemudian diturunkan menjadi Rp1,5 miliar, justru menghambat proses program-program kecil yang sebenarnya sangat diperlukan oleh masyarakat,” ujar Hamas.

Pergub ini membatasi besaran anggaran untuk bantuan keuangan yang dapat diajukan, yang menurut Hamas tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Banyak proyek pembangunan kecil yang memiliki anggaran jauh di bawah batas yang ditetapkan, yang seharusnya bisa segera dilaksanakan demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa.

Lebih lanjut, Hamas mengungkapkan bahwa pembatasan ini juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden (Pepres) yang memungkinkan Penunjukan Langsung untuk proyek senilai Rp200 juta. Pepres ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan proyek-proyek kecil yang bersifat mendesak.

“Pergub ini jelas bertentangan dengan Pepres yang mengizinkan Penunjukan Langsung untuk proyek kecil. Itu harusnya bisa mempercepat proses pembangunan. Sayangnya, kebijakan ini justru menghambat implementasi program di lapangan yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Hamas pun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus segera mencabut Pergub ini untuk memastikan kelancaran pembangunan daerah. Dengan pencabutan Pergub tersebut, diharapkan pemerintah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan yang ada di masyarakat, khususnya di pedesaan.

“Pergub ini harus segera dicabut agar pembangunan di Kaltim tidak terhambat dan kebutuhan masyarakat dapat segera dipenuhi dengan efektif,” tegasnya.(adv-dprd kaltim)

Loading

Bagikan: