Polresta Tangkap Penembak Pekerja Jasa Labuh

SAMARINDA, Swarakaltim.com
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan seorang pria berinisial MYT sebagai tersangka setelah melakukan penembakan menggunakan senjata angin terhadap seorang pria lain yang juga bekerja di bidang jasa labuh. Kejadian terjadi, Senin 23 Desember 2024.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat jumpa pers menjelaskan, kronologi peristiwa yang bermula dari persaingan usaha antara korban dan tersangka.

Keduanya dikenal sebagai penyedia jasa pelayanan labuh, kepada awak kapal yang bersandar di kawasan perairan Sungai Mahakam.

Insiden bermula saat tersangka merasa bahwa korban telah “mendahului” dalam melayani salah satu kapal yang berlabuh di wilayah itu. Persaingan dalam merebut kesempatan pelayanan ini memicu ketegangan antara keduanya.

“Tersangka merasa dirugikan, karena menganggap korban mengambil kesempatan yang seharusnya menjadi miliknya. Dari sana, tersangka kemudian mengambil senjata angin miliknya dan menembakkannya ke arah kepala korban,” ungkap Ary Fadli.

Penembakan tersebut menyebabkan luka gores di kepala korban. Beruntung, korban segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, sehingga kondisinya kini sudah stabil.

Satpolairud Polresta Samarinda bergerak cepat setelah mendapatkan laporan terkait insiden tersebut.

Tersangka MYT berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata angin dan satu unit speedboat bermesin 40 PK berwarna putih.

“Senjata angin milik pribadi, yang biasa digunakan untuk berburu,” jelasnya.

Atas tindakan tersangka, dikenai Pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kami memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang sudah ditetapkan,” tegasnya.(mg1/sk)

Editor : Alfian

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: