Dibatasi Kewenangan Perairan, Diskan Minta Nelayan Yang Melapor Juga Disertai Bukti Dukung

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Paska diterbitkanya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, sehingga membatasi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun pemerintah Provinsi (Pemprov), membuat Dinas Perikanan (Diskan) Berau tidak bisa menyelesaikan langsung permasalahan nelayan diwilayah Bumi Batiwakkal.
Diskan minta jika ada keluhan nelayan di daerah tangkapannya bisa menyampaikan laporan resmi disertai bukti dukung, sehingga bisa diteruskan ke Pemprov. Termasuk salah satu hal yang baru baru ini terjadi di kawasan perairan laut Kecamatan Talisayan. Dimana nelayan dibuat gerah dengan keberadaan kapal Lengkong yang menggunakan alat tangkap berteknologi tinggi dan membuat hasil tangkapan nelayan lokal menurun.
Dalam hal ini, Sekretaris Dinas Perikanan Yundha Zuliarsih menuturkan bahwa selama kapal tersebut memiliki izin, mereka berhak menangkap ikan di mana saja sesuai Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Terkait izin kapal berukuran di atas 30 GT dikeluarkan langsung oleh Pemerintah pusat (Pempus), bukan lagi oleh Pemkab.
“Namun meskipun kelautan bukan ranah Pemkab, kami tetap siap memfasilitasi laporan nelayan, itu memang tugas kami. Makanya kita minta laporan resmi dan bukti dukung, entah itu foto maupun video, sebab tanpa bukti laporan tertulis dan bukti dukung, kami tidak bisa meneruskan laporan itu ke Pemprov,“ terang Yundha.
Yundha juga menambahkan, jika masalah kelautan juga pernah terjadi di Kecamatan Biduk Biduk. Saat itu nelayan termasuk pemerintah setempat yang melapor juga diminta membuat laporan resmi dan disertai bukti dukung. (Nht/Tim)
NB: Foto Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yundha Zuliarsih
“Dulu di Biduk Biduk masalahnya pengeboman ikan, karena bukti laporan dan dokumen lain lengkap, kejadian itu langsung direspon oleh provinsi dan ditindaklanjuti, “imbuhnya. (Nht).

Bagikan: