BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – H. Laode Nasir,SE Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim (Kalimantan Timur) Komisi II Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi PKS periode 2024-2029 memberikan sosialisasi penguatan Demokrasi Daerah dengan tema “Hak warga Negara dalam Pemilu dan Pilkada” pada masyarakat Balikpapan di kantor LNC (La Ode Nasir Center) Ruko Sepinggan Pratama, Kecamatan Balikpapan Selatan, Sabtu,(15/2/’25).
La Ode Nasir dalam sosialisasi penguatan Demokrasi Daerah ini, mencoba
mengingat dan memberikan penyegaran kembali kepada masyarakat terkait apa itu Pemilihan Umum, untuk apa Pemilu, memilih siapa, ditingkat mana saja, apa dasar hukum nya.
“Semua proses pemilu tidak terlepas dari peran penyelenggaranya yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang melaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan UUD 1945,”tutur H.La Ode Nasir di dampingi Hj. Iim istrinya yang juga Anggota DPRD Kota Balikpapan Komisi IV Fraksi PKS.
Kegiatan ini di hadiri masyarakat umum juga tokoh-tokoh Kerukunan NTT (Nusa Tenggara Timur) di Balikpapan di antaranya H. Badar Penasehat dari Kerukunan Buton Wasilomata dan Ketua nya H. La Dia beserta pengurus nya Rajun, Jalaludin,SH, MA, para Ketua RT, serta para sesepuh komunitas kerukunan dari warga Buton lainnya.
Selain itu agar pembekalan penguatan Demokrasi Daerah ini lebih memberikan manfaat lagi. H. La Ode Nasir menghadirkan dua Nara sumber yang berkompeten seperti Dr. Komayni Rusba, S.Si, M.Sc dosen UNIBA (Universitas Balikpapan) dan H. Slamet Iman Santoso,S.Sos dari Penasehat PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Perwakilan Balikpapan.
Suasana acara ini semakin terlihat hidup dengan menghadirkan moderator smart Mega Fariany Ferry dan pembawa acara kocak H. Ibnu Suroso yang sering kali dalam pembukaan acara mengawali nya dengan pantun.
Namun sebagai mana biasanya untuk menambah kecintaan kita pada NKRI. Setiap pelaksanaan kegiatan Anggota DPRD Provinsi Kaltim H. La Ode Nasir di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan berdoa bersama dan penyampaian materi.
La Ode Nasir lebih jauh memaparkan panjang lebar yang berkaitan hak warga negara dalam pemilu yang sudah di atur dalam UUD 1945,
Kemudian Dr. Komayni Rusba, S.Si, M.Sc menyampaikan penguatan penting komitmen masyarakat secara bersamaan-sama dalam mengawal proses demokrasi dari tingkat paling atas hingga sampai terkecil di tingkat pemilihan RT ( Rukun Tetangga).
“Jika kita ingin mensukseskan demokrasi jangan sia-siakan hak pilih dan hak di pilih gunakan dengan baik dan benar yang dilindungi oleh UUD 1945,” ujar Rusba.
Sementara itu Slamet Iman Santoso menegaskan, penyelengaraan Pemilu yaitu KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia). KPU Sebagai penyelenggara
dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD hingga pemilihan DPRD serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada atau Pemilukada) sesuai tugas dan fungsi nya berlandaskan UU.
Semua proses Demokrasi ini tentunya sesuai tahapan-tahapan yang di lakukan oleh KPU sesuai UU dengan Pemilu di Indonesia ber asas LUBERJURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).
” 6 Asas ini ada hak dan kewajiban warga negara dalam ikut serta dalam Pemilu yang diatur oleh UU. Mari kita kawal Demokrasi berjalan benar di ruul nya, sebagai masyarakat sipil kita memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan hak politik dalam Pemilu.
Berhak ikut memantau proses pemilu, mendapatkan pendidikan politik dan advokasi yang menjadi hak-hak warga, ikut serta dalam pengungkapan pelanggaran dalam proses pemilu,” ujar Iman.
Kegiatan sosialisasi ini di kawal Satua tugas SANTIKA PKS DPD Balikpapan dan di akhiri dengan tanya jawab Anggota DPRD, nara sumber dan peserta.
Serta pemberian apresiasi yang telah mengikuti kegiatan ini dengan pemberian tali asih bagi peserta yang bisa menjawab pertanyaan dengan cepat, tepat dan benar.(Sis)