Pemkot Akan Melakukan Penataan Kawasan Balikpapan Barat, Guna Meningkatkan Kualitas Infrastruktur

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melakukan revitaliasi Pasar Inpres dan melakukan penataan trotoar di sepanjang jalan Let Jend Soeprapto dengan tujuan dapat digunakan untuk jogging dan aktivitas warga.

Termaksud perbaikan di area Pelabuhan Speed, Pasar Terapung, serta kawasan parkir dan Pasar Loak. Adapun revitalisasi ini merupakan program prioritas 2025-2029 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk penataan kawasan Balikpapan Barat.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur serta ruang publik di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Murni, mengungkapkan bahwa lahan Pasar Loak nantinya akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun tetap memberikan ruang bagi pedagang.

“Untuk lahan Pasar Loak kita jadikan RTH, tapi tetap masih ada perdagangannya,” katanya , belum lama ini.

Murni mengaku, untuk Detail Engineering Design (DED) untuk proyek ini sudah selesai. Namun, fungsinya bukan lagi sebagai pasar loak sepenuhnya, melainkan lebih banyak difokuskan untuk RTH dengan sebagian area dijadikan tempat kuliner. “Porsi terbesar tetap untuk RTH yang diperlebar,” tambahnya.

Murni menjelaskan, untuk Proyek penataan kawasan ini diperkirakan menelan anggaran hingga Rp 280 miliar, dengan alokasi Rp 70 miliar khusus untuk Pasar Inpres. Mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan, Pemkot akan melaksanakan proyek ini secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran. “Semua juga tergantung dari anggaran kita di Pemkot, sehingga perlu bertahap,” jelas Murni.
Rencana ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Balikpapan, baik dari segi ekonomi, lingkungan, maupun kenyamanan ruang publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, untuk mendukung upaya tersebut, maka Pemkot Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan saat ini tengah menyusun Raperda insentif dan kemudahan berinvestasi di Kota Balikpapan.

“Raperda, tinggal menunggu evaluasi dari gubernur untuk nanti bisa ditetapkan sebagai perda,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Dikatakannya, dengan adanya dasar hukum perda ini, maka ini menjadi modal bagi Kota Balikpapan untuk menarik investor dari luar daerah.

“Contoh kemudahan investasi dalam hal pengurangan pajak,” jelasnya.
Namun demikian, katanya, insentif dan kemudahan investasi yang diberikan ini tentunya memiliki persyaratan. Dan tidak bisa semua investor masuk secara bebas dalam penanaman modal di Kota Minyak. Dimana salah satu contoh syaratnya adalah investor bersedia melibatkan tenaga kerja lokal.(*/pr)

Loading

Bagikan: