Semenjak Januari Sampai februari 2025, Satres Narkoba Polres Berau Amankan 24 Kasus

TANJUNG REDEB, Swarakaltim – Semangat untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Berau semakin gencar. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap 24 Kasus Narkotika. Pencapaian tersebut merupakan hasil dari penyitaan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terjadi pada bulan Januari s.d. Februari 2025.

Menurut penjelasan Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar dalam press release pada Jum’at (28/02/2025) bahwa selama 2 bulan tersebut, satuanya telah berhasil mengamankan 2,778,04 Kilogram Sabu dan 18.640 Butir Double L Gagal Edar. Dari 24 kasus yang berhasil ditangani tersebut berasal dari 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan 26 tersangka.
“Dari 26 Tersangkan yang kami amankan itu, 25 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang Perempuan, “jelas Kapolres.
Beliau juga menjelaskan, bahwa pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan disekitar tempat tinggal mereka.
“Atas aktifnya laporan ke kami dengan dugaan penjualan narkoba itulah, kami langsung bergerak dan menghentikan jalur peredaranya, ” imbuhnya.
Kapolres juga menjelaskan, jika barang haram tersebut mayoritas berasal dari Provinsi Kalimantan Utara melalui Kabupaten Bulungan. Dari sekian kasus yang satuanya tangani, salah satu yang terbesar adalah penangkapan kurir sabu sebesar 1 Kilogram.
“Kurir besar itu kami ringkus di kawasan Labanan, dans etelah diinterogasi, barang haram itu berasal dari Kaltara, “masih kapolres.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menambahkan, atas banyaknya Sabu dan double L yang diringkus bersama tersangkanya, beliau mengharapkan peran aktif Masyarakat untuk terus memberikan informasi disekitar mereka ke Polres Berau..
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 dan 112 UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotilka, “tutup Agus. (Nht/Tim).

Bagikan: