Pemkab-DPRD Berau Bakal Lahirkan 9 Raperda Tahun 2025

Foto Bupati Berau Sri Juniarsih Mas bersama Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, Wakil Ketua DPRD I Subroto dan Wakil Ketua II Sumadi, Ketua Bapemperda DPRD berau Peri Kombong dan Plh Sekwan Berau Fadli.

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Dalam tahun 2025, sebagaimana tahun tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau kembali melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan terkait Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda), dimana akan ada 9 Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berupaya dilahirkan dalam tahun ini.
Dari 9 Raperda dimaksud 7 merupakan usulan dari Pemkab Berau. Dimana dari 7 Raperda, 2 merupakan Raperda luncuran tahun 2024 yakni Raperda tentang tentang Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung /Kelurahan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian 5 Raperda lainnya yang diusulkan tahun ini yaitu Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
Lalu 2 Raperda merupakan inisiatif Wakil Rakyat Bumi Batiwakkal, dimana kedua Raperda merupakan usulan Komisi Komisi di DPRD adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung.
Menurut penjelasan Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, dari 2 Raperda lembaga legeslatif usulkan tahun ini, menjawab aspirasi masyarakat melalui DPRD. Kabupaten Berau memiliki beberapa suku asli diantaranya suku Banua, Dayak dan Bajau dimana masing-masing memiliki ciri khas berupa pakaian adat, tarian, kepercayaan, makanan khas, rumah adat dan bentuk kesenian lainnya.
“Jadi melalui Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini diharapkan menjadi pedoman bagi Pemkab Berau serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Berau dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hukum adat,” ungkapnya.
Sementara itu melalui Raperda tentang Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung di Kabupaten Berau ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli kampung (PAK) dengan memberikan kewenangan kampung melakukan usaha kampung itu sendiri, dengan meningkatnya pendapatan asli kampung maka akan semakin mandiri dalam menyelengarakan pembangunan kampungnya.
Masih ditempat yang sama Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menuturkan, dari 7 Raperda diusulkan untuk dilahirkan dimaksudkan semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang dirumuskan dalam bentuk Perda sebagai legalitas. Lebih lanjut, 7 Raperda di atas juga merupakan upaya mendorong pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Berau melalui peningkatan efektivitas kelembagaan, RTRW, serta pemanfaatan potensi pertanian pangan untuk ketahanan pangan.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan Propemperda Tahun 2025 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, kami harapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah, di samping juga diharapkan memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja pemerintahan daerah, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Srikandi pertama dipercayakan masyarakat menduduki posisi Bupati di Bumi Batiwakkal tersebut. (Adv/Nht)

Bagikan: